Prostitusi Anak di Surabaya, per Hari Korban Dipaksa Layani 20 Tamu dan Tak Dapat Upah
Selasa, 14 Mei 2024 | 23:00 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Nasib miris dialami empat anak asal Sumatera Selatan. Mereka dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Surabaya. Sehari, mereka dipaksa melayani 10 hingga 20 lelaki hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini terungkap melalui laporan salah korban di Mapolrestabes Surabaya, dengan nomor LP:442/B/ VI/RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YY perempuan 24 tahun asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia dibekuk bersama enam anak buahnya dan empat anak di bawah umur yang dijadikannya PSK.
“Tersangka YY sebagai muncikari, dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Hendro mangatakan, tersangka YY mengendalikan empat korban yang rata-rata berusia 15-17 tahun sebagai PSK sejak Januari 2024.
Dalam aksinya, YY memesan dua unit di apartemen B di Surabaya sebagai basecamp. Setiap hari, pukul 12.00 WIB, YY mendatangkan ahli make up untuk merias korban. Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka dan korban mulai berpindah menuju hotel yang sudah ditentukan YY.
Setibanya di hotel, tersangka YY memesan lima kamar. Empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.
“Rata-rata masing-masing korban melayani 10 sampai 20 tamu per hari dengan waktu operasional sejak pukul 15.00 WIB- 03.00 dini hari. Setelah selesai, mereka kembali ke apartemen B,” ujarnya.
Rata-rata tarif yang ditetapkan tersangka YY kepada tamu untuk menerima pelayanan dari korban, mulai Rp 300.000 sampai Rp 1,3 juta tergantung negosiasi antara joki para pelanggannya.
“Uang dari semua tamu dikuasai YY, untuk korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berdalih bahwa korban masih mempunyai hutang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Sementara, admin atau joki memperoleh komisi dari YY, mulai dari Rp 75 ribu sampai dengan Rp 450.000 berdasarkan uang yang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya menetapkan Tujuh tersangka, yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu, para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Semantara untuk ke empat anak yang jadi korban, mereka saat ini menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




