Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:08 WIB
Ponorogo, Beritasatu.com – Polres Ponorogo telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus meledaknya balon udara di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo yang menewaskan satu orang pada Senin (13/5/2024).
Dari 14 tersangka tersebut, tujuh di antaranya adalah anak di bawah umur. Sementara itu, dua tersangka dewasa adalah perempuan yang bertugas sebagai bendahara dalam pembuatan balon udara dan petasan. Ada juga satu oknum perangkat desa yang menjadi penyokong dana.
Dari alat bukti yang diamankan polisi terungkap, dana yang terkumpul untuk pembuatan balon udara dan petasan sebesar Rp 1,7 juta. Besaran iuran untuk masing-masing orang berbeda-beda, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 300.000.
“Uang tersebut digunakan untuk pembelian bahan-bahan balon udara, petasan, dan juga untuk konsumsi selama proses pembuatan balon udara,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Jumat (17/5/2024).
Dari keterangan para pelaku, penerbangan balon udara dan pembuatan petasan sudah direncanakan jauh hari setelah hari raya Idulfitri agar tidak diketahui polisi.
“Mereka menghindari momen besar seperti hari raya keagamaan karena rawan akan adanya penindakan oleh petugas,” ujar Guling.
Guling berharap penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera kepada warga dan anak-anak yang berencana membuat dan menerbangkan balon udara dibarengi dengan pembuatan petasan.
Selain membahayakan diri sendiri, menurutnya balon udara tanpa awak sangat membahayakan dunia penerbangan. Apalagi Ponorogo berdekatan dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara Iswahjudi Magetan yang memiliki lapangan udara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




