ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Gorontalo Bakar Keranda Putih

Minggu, 26 Mei 2024 | 06:29 WIB
MG
R
Penulis: Melki Gani | Editor: RZL
Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Sabtu, 25 Mei 2024.
Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Sabtu, 25 Mei 2024. (Beritasatu.com/Melki Gani)

Gorontalo, Beritasatu.com - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Sabtu (25/5/2024).

Aksi yang dimulai dari depan rumah dinas gubernur Gorontalo dengan aksi simbolis mengusung keranda putih yang melambangkan matinya kebebasan pers. Ratusan wartawan mengarak keranda tersebut sepanjang Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo hingga Bundaran Tugu Saronde.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba menyampaikan keranda putih tersebut merupakan simbol matinya kebebasan pers. Menurutnya, kebebasan pers saat ini mulai diganggu oleh anggota DPR melalui RUU Penyiaran. Anggota DPR tak memahami kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

"Tadi keranda kita bakar sebagai simbol matinya kebebasan pers, simbol kebebasan pers direbut dari hak jurnalis. Pembakaran keranda itu adalah simbol bahwa kebebasan pers jangan sampai direnggut oleh anggota DPR yang menyusupkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran," kata Wawan Akuba.

Wawan menjelaskan revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era media digital baru, kini justru dikhawatirkan mengancam kebebasan pers. Salah satu yang menjadi kontroversi adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2).

Untuk larangan penayangan konten liputan investigasi, Wawan mengatakan hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang jelas menyatakan pers nasional tidak bisa dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain liputan investigasi, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah standar isi siaran (SIS). Di antaranya, larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

"Jika definisi penyiaran diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak," ucap Wawan.

"Kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak RUU ini, dan akan terus melakukan aksi yang lebih besar hingga pihak DPR membatalkan RUU Penyiaran tersebut," tegas Wawan.

Selain melakukan berbagai orasi, massa aksi juga membuat surat terbuka kepada anggota DPR dapil Gorontalo, yaitu Rachmat Gobel, Elnino Husein Mohi, dan Idah Syaidah untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.

"Kami berharap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di DPR bahwa meloloskan RUU Penyiaran ini sama saja dengan meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di Indonesia," pungkas Wawan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Digitalisasi Siaran Jadi Fokus Rachel Maryam di RUU Penyiaran

Digitalisasi Siaran Jadi Fokus Rachel Maryam di RUU Penyiaran

LIFESTYLE
Komisi I DPR: Pengaturan Platform Media Digital Sudah Mendesak

Komisi I DPR: Pengaturan Platform Media Digital Sudah Mendesak

NASIONAL
Nico Siahaan Soroti Rp 5 Triliun Iklan Pemerintah ke Platform Asing

Nico Siahaan Soroti Rp 5 Triliun Iklan Pemerintah ke Platform Asing

LIFESTYLE
LPPL dan Radio Komunitas Desak Revisi UU Penyiaran Disahkan

LPPL dan Radio Komunitas Desak Revisi UU Penyiaran Disahkan

NASIONAL
Demo di DPR, RDPU Komisi I Dihentikan Lebih Cepat

Demo di DPR, RDPU Komisi I Dihentikan Lebih Cepat

NASIONAL
Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon