ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka

Senin, 27 Mei 2024 | 16:43 WIB
AS
MF
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: DIN
Polda Jatim tangkap pelaku penembakan di Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo, Senin, 27 Mei 2024.
Polda Jatim tangkap pelaku penembakan di Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo, Senin, 27 Mei 2024. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap tiga pelaku penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, yakni inisial NBL (20 tahun) warga Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya, dan JLK (19), warga Sambikerep, Surabaya. Sedang satu orang lainnya berinisial J, diketahui masih tergolong anak di bawah umur.

Dalam melakukan aksinya, ketiganya menggunakan mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengat pelat nomor polisi palsu, sedang senjata yang digunakan menembak adalah senjata air softgun.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini membeli air softgun melalui marketplace atau online," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2024).

Dari pengembangan penyidikan, ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda.

Pertama, pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 dengan korban sopir truk berinisial AR. Lalu kedua di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 dengan korban EC.

Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024), penembakan dilakukan di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban inisial RW. Terakhir, di Jalan Raya Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya dengan korban inisial K yang merupakan seorang pengumpul barang bekas.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga senjata air softgun yang digunakan ketiga pelaku dalam beraksi.

"Ancaman untuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun. Untuk Pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," terang Totok.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu (19/5/2024) pukul 02.15 WIB di ruas Tol Waru Sidoarjo.

Seorang sopir truk, Eko yang merupakan warga Jember saat itu dikejutkan oleh sebuah mobil yang tiba-tiba mendekati truknya.

Eko mengatakan ada seorang pria yang tidak dia kenal duduk di kabin penumpang sebelah sopir membuka kaca lalu mengeluarkan senjata laras panjang dan menembak beberapa kali tembakan yang beberapa di antaranya melukai pipi dan bibir Eko.

Selain itu, dikabarkan pula seseorang yang sedang berjalan kaki di Surabaya juga mengalami nasib yang sama dengan Eko.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon