Bobby Tegaskan Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bukan Uang Rp 1 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 | 19:45 WIB
Medan, Beritasatu.com - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution memastikan pencurian di rumah dinas (rumdis) wali kota Medan bukanlah uang Rp 1 miliar, melainkan sembako milik Pemerintah Kota Medan yang peruntukannya untuk bantuan ke masyarakat dan bukan milik pribadi. Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution seusai melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Medan, pada Senin (27/5/2024) sore.
"Bukan barang pribadi saya ataupun keluarga yang hilang di situ, tetapi sembako milik Pemkot Medan yang hilang. Apalagi dibilang miliaran ya, saya rasa saya langsung sendiri yang melaporkan kalau sampai hilangnya miliaran," kata Bobby.
Bobby pun menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian sembako di rumdis wali kota Medan saat kepala rumah tangga (karumga) tengah melakukan pengecekan dan memilah barang sembako yang ada di gudang rumdis wali kota tersebut. Setelah diperiksa, ada sejumlah barang yang hilang dan sekertaris daerah Pemerintah Kota Medan malalui kepala rumah tangga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Karena kemarin lagi packing-packing di rumah dinas jadi kita pilah punya sendiri mana barang punya pemkot. Kita pilah-pilah rupanya ada barang pemkot yang hilang. Untuk itu saya serahkan ke Pemkot Medan buat pengaduan untuk kebutuhan laporan. Jadi kalau dibilang ada barang pribadi Bobby Nasution, atau barang pribadi wali kota yang hilang saya nyatakan enggak ada," jelasnya.
Bobby pun mengungkapkan, aksi pencurian di rumdis wali kota Medan sudah kerab terjadi dan baru diketahui kemarin saat dilakukan pemilihan barang-barang di gudang rumdis wali kota Medan.
"Tadi saya sudah tanya pak sekda dan bagian umum ini sudah berulang, barang yang hilang sudah berulang," ungkapnya.
Dalam kasus pencurian sembako di rumdis wali kota Medan, Satreskrim Kepolisian Resort Kota Medan telah menangkap tiga orang tersangka, yakni berinisial ES, ADD, dan AS.
ES dan ADD ini merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Abdul Kadir, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dan pekerja di rumdis wali kota Medan. Sedangkan tersangka AS merupakan honorer Satpol PP Kota Medan, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa hari dilakukan penahanan, ketiga tersangka akhirnya bebas setelah pihak keluarga bermohon penangguhan penahanannya dan dikabulkan oleh pihak Polrestabes Medan.
Meski penangguhan penahanan ketiga tersangka telah dikabulkan, pihak Satreskrim Polrestabes Medan akan tetap melanjutkan perkara kasus pencurian tersebut sampai ke jenjang persidangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




