ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis di Pinrang Jalan Mundur dan Bakar Koran Bekas

Selasa, 28 Mei 2024 | 01:05 WIB
AM
MF
Penulis: Andi Mappanyukki | Editor: DIN
Sejumlah organisasi profesi jurnalis menggelar protes menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin, 27 Mei 2024, siang.
Sejumlah organisasi profesi jurnalis menggelar protes menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin, 27 Mei 2024, siang. (Beritasatu.com/Andi Mappanyukki)

Pinrang, Beritasatu.com - Sejumlah organisasi profesi jurnalis menggelar protes menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (27/5/2024) siang.

Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Ikatan Wartawan Online, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melakukan aksi jalan mundur menuju depan kantor DPRD Pinrang, sambil membawa spanduk soal penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

Aksi penolakan revisi Undang-Undang Penyiaran dengan jalan mundur ini menyimpulkan kemunduran demokrasi. Selain menyoal revisi Undang-Undang Penyiaran, puluhan jurnalis ini juga menyoal seleksi komisioner Komisi Penyiaran Sulawesi Selatan, karena tidak diisi oleh komisioner yang berlatar belakang jurnalis.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama adalah tentunya menolak keras revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua adalah penolakan terhadap seleksi KPID Sulawesi Selatan, yang hari ini dituntut oleh teman jurnalis," kata jurnalis Pinrang, Haris Prayoga, Senin (27/5/2024).

Ia bersama puluhan jurnalis Pinrang ini berharap revisi undang-undang tersebut tidak terealisasi. Menurutnya hal itu merupakan bentuk pembungkaman kepada jurnalis dan para seniman kreator.

"Itu ada pasal tertentu yang memang menekan bahwa, media harus melapor ke KPID untuk ketika ada penerbitan sebuah konten, seperti itu. Jadi tidak melalui Dewan Pers lagi. Ini sangat disayangkan sekali karena yang mengawasi langsung pekerjaan media adalah Dewan Pers, bukan KPI," tegas Haris.

Puluhan jurnalis ini membakar koran bekas di depan kantor DPRD Pinrang. Sejumlah personel dari Polres Pinrang mengawal jalannya aksi ini. Pemerintah daerah dan DPRD Pinrang sepakat menolak draf Revisi Undang-Undang Penyiaran.

"Kita tahu bersama bahwa pekerja jurnalis itu adalah ilmu spesialis tidak semua orang gampang memiliki. Makanya diberikan ruang, jangan ditutup kran untuk mereka-mereka untuk berbuat suatu karya-karya nyata, karya-karya jurnalistik untuk kepentingan masyarakat," tutur Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilawan Sugianto.

Menurut Ilawan, pers itu adalah salah satu pilar demokrasi. "Kalau ini ada pembiaran, kalau ini ditutup krannya maka demokrasi ini tinggal kita sebagai jasa. Tanpa ada kehadiran pers, maka dunia ini akan kelam," sambungnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon