ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2 dari 3 Tersangka Kasus Penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya Dikeluarkan dari Kampus

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:54 WIB
AS
BW
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: BW
 Dua dari tiga tersangka kasus penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya, yakni NBL (20) dan JLK (19), dikeluarkan dari kampusnya.
Dua dari tiga tersangka kasus penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya, yakni NBL (20) dan JLK (19), dikeluarkan dari kampusnya. (Beritasatu.com/Achmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Dua dari tiga tersangka kasus penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya, yakni NBL (20) dan JLK (19), dikeluarkan dari kampusnya.

Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri mengatakan, dikeluarkannya dua mahasiswanya tersebut setelah mendapat rekomendasi dari komisi etik kampus.

"Atas tindakan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya," terang Erlita, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

Erlita berharap ini menjadi efek jera sehingga kejadian serupa atau tindak pidana lainya tidak terjadi kembali pada kemudian hari.

"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penembakan dengan senjata air softgun di Tol Sidoarjo-Surabaya. Hasil penyidikan, mereka telah melakukan aksi di empat lokasi yang berbeda.

Kini ketiga tersangka, yakni dua mahasiswa, NBL dan JLK, serta seorang pelajar inisial J telah ditahan di Mapolda Jatim.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) 1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. Serta Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman untuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun. Pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan Pasal 351 ayat (1) KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon