Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Semarang Lakukan Tabur Bunga dan Segel Gedung DPRD
Jumat, 31 Mei 2024 | 05:47 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi di depan gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah. Mereka menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Gelombang protes terhadap RUU Penyiaran dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pembahasan RUU tersebut.
Selain berorasi, pendemo dari kalangan pers di Kota Semarang ini juga membentangkan spanduk dan poster, bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran", "Waspadai Penundaan Revisi RUU Penyiaran", dan "Kebebasan Pers Harga Mati".
Rangkaian aksi turun ke jalan itu dilakukan di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, bahkan aksi ditutup dengan menyenggel gerbang gedung DPRD oleh perwakilan organisasi jurnalis serta menabur bunga di sekitarnya. Maksud dari aksi simbolis itu untuk menandakan matinya demokrasi.
”Hati nurani wakil rakyat ini sudah mati makanya kita menaburkan bunga. Adanya pembahasan RUU Penyiaran untuk membungkam jurnalis,” kata Ketua Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, Kamis (30/5/2024).
Peserta aksi merupakan gabungan dari organisasi PWI, AJI, IJTI, PFI Semarang, juga diikuti kalangan insan pers kampus di Semarang. Ada juga dari perwakilan aktivis mahasiswa dan buruh. Mereka datang juga dari Kota Semarang dan sekitarnya.
Aris menjelaskan pasal-pasal kontroversi yang sedang digodok dalam RUU Penyiaran sangat tidak selaras dengan semangat reformasi. Berdasarkan catatan yang dihimpun AJI Semarang terdapat beberapa pasal problematic, seperti pelarangan siaran eksklusif mengenai konten investigasi dan mengurangi peran Dewan Pers.
"Pers sebagai pilar keempat demokrasi mau dibunuh oleh perwakilan rakyat. Kita harus menolak keras RUU Penyiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno menegaskan aksi menolak RUU Penyiaran ini tidak hanya terjadi di Kota Semarang saja, tetapi juga dilakukan dari kalangan jurnalis atau awak media dari Sabang sampai Merauke.
"RUU Penyiaran ini melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena mengganggu kebebasan pers," tegasnya.
Teguh mengungkapkan pasal-pasal kontroversi dapat mengancam kebebasan demokrasi dan berekspresi. Pemerintah seolah mengkhianati semangat demokrasi yang sudah tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Ini bukan hanya kepentingan kalangan pers, kalangan wartawan kalangan jurnalis, tetapi ini adalah kepentingan bangsa dan negara, karena masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang baik, benar, dan sehat. Oleh karena itu penundaan pembahasan RUU ini bukan solusi. Solusinya adalah membatalkan. Pembatalan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




