2 Mahasiswa dan Guru di Pekanbaru Ditangkap karena Sebarkan Konten Sesama Jenis
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi sesama jenis di platform media sosial X. Dari ketiga pelaku, dua merupakan mahasiswa dan satu berprofesi sebagai guru.
Mereka yang diamankan berinisial PF (23) seorang pengajar kegiatan ekstrakurikuler, DH (23) mahasiswa fakultas pertanian di salah satu perguruan tinggi di Riau, serta RH (19) seorang mahasiswa dan karyawan swasta.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V.
"Tersangka ada tiga. Modusnya memberikan gambar atau video homoseksual. Tujuannya untuk mencari pasangan sesama jenis di dunia maya. Setelah ada yang tertarik dengan mereka, maka akan terjadi kontak intens melalui telepon, kemudian mereka berjanji di suatu tempat dan berhubungan intim," kata Kombes Nasriadi, Jumat (18/10/2024).
Nasriadi menegaskan, perilaku para pelaku dianggap sebagai masalah moral serius yang perlu dicegah. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
"Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban dari murid PF," ungkap Nasriadi.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




