ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Napi Cuti Bersyarat Otaki Penyelundupan 216 Pengungsi Rohingya

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:01 WIB
CM
BW
Penulis: Cut Mery | Editor: BW
Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto
Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto (Beritasatu.com/Cut Mery)

Banda Aceh, Beritasatu.com - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 216 pengungsi Rohingya ke Aceh Selatan. Tiga pelaku penyelundupan ditangkap. Yang mengejutkan, salah satu tersangka adalah seorang narapidana yang menjalani cuti bersyarat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengungkapkan, H diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.

"Ada dugaan kita pemain lama, ada dugaan pelaku berinisial H itu lagi cuti bersyarat, jadi malah melakukan lagi. H diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Barat," kata Ade, Selasa (22/10/2024).

Ade mengungkapkan H berperan sebagai pemilik kapal KM Bintang Raseuki yang digunakan untuk menjemput para pengungsi dari Laut Andaman. Kapal tersebut dibeli dengan harga Rp 580 juta. Diduga, ada transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk jaringan penyelundupan di Cox's Bazar, Bangladesh.

ADVERTISEMENT

"Kita baru menduga ada dugaan transaksi-transaksi tetapi kita belum mengakumulasikan. Namun, jelas per kepala itu pasti ada ongkosnya untuk pergi ke negara tertentu," ungkapnya.

Selain H, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu berinisial F, I, dan A yang berperan sebagai eksekutor lapangan. Ketiganya ditangkap di Pakpak Barat, Sumatera Utara.

"Kita masih memburu beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan internasional ini," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah ditemukannya mayat di perairan  Aceh Selatan. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada keberadaan kapal yang membawa ratusan pengungsi Rohingya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon