Napi Cuti Bersyarat Otaki Penyelundupan 216 Pengungsi Rohingya
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:01 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 216 pengungsi Rohingya ke Aceh Selatan. Tiga pelaku penyelundupan ditangkap. Yang mengejutkan, salah satu tersangka adalah seorang narapidana yang menjalani cuti bersyarat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengungkapkan, H diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.
"Ada dugaan kita pemain lama, ada dugaan pelaku berinisial H itu lagi cuti bersyarat, jadi malah melakukan lagi. H diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Barat," kata Ade, Selasa (22/10/2024).
Ade mengungkapkan H berperan sebagai pemilik kapal KM Bintang Raseuki yang digunakan untuk menjemput para pengungsi dari Laut Andaman. Kapal tersebut dibeli dengan harga Rp 580 juta. Diduga, ada transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk jaringan penyelundupan di Cox's Bazar, Bangladesh.
"Kita baru menduga ada dugaan transaksi-transaksi tetapi kita belum mengakumulasikan. Namun, jelas per kepala itu pasti ada ongkosnya untuk pergi ke negara tertentu," ungkapnya.
Selain H, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu berinisial F, I, dan A yang berperan sebagai eksekutor lapangan. Ketiganya ditangkap di Pakpak Barat, Sumatera Utara.
"Kita masih memburu beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan internasional ini," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah ditemukannya mayat di perairan Aceh Selatan. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada keberadaan kapal yang membawa ratusan pengungsi Rohingya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




