ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 PMI Selundupkan 7 Kg Sabu-sabu dan Ekstasi Menggunakan Korset

Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:55 WIB
T
H
Penulis: Triyono | Editor: HE
Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 7 kilogram sabu-sabu dan 204 butir pil ekstasi yang dibawa oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 7 kilogram sabu-sabu dan 204 butir pil ekstasi yang dibawa oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Sabtu, 26 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Roy Triyono)

Lampung Selatan, Beritasatu.com - Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 7 kilogram sabu-sabu dan 204 butir pil ekstasi yang dibawa oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Ketiga pelaku menyembunyikan narkotika tersebut dengan cara melilitkan korset di tubuh dan paha mereka.

Aksi penyelundupan ini diungkap oleh Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan saat melakukan razia rutin di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.

Video amatir dari ponsel petugas kepolisian merekam proses penggeledahan terhadap para pelaku yang menaiki bus antarprovinsi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika  berupa sabu-sabu dan pil ekstasi senilai sekitar Rp 7,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan awal, narkoba tersebut didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jawa Timur setelah berhasil melewati pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Untuk mendukung perjalanan mereka, setiap pelaku diberi uang tunai Rp 5 juta, dengan janji imbalan Rp 90 juta per kilogram sabu-sabu yang berhasil mereka antar.

Ketiga pelaku yang diidentifikasi sebagai RF, BD, dan ZA, mengaku bisa memperoleh bayaran antara Rp 180 juta hingga Rp 270 juta, bergantung pada jumlah barang yang mereka bawa.

"Para pelaku berstatus sebagai TKI (PMI) di Malaysia. Mereka mengaku hendak membawa barang haram tersebut ke wilayah Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).

Umi menambahkan, para pelaku mengaku akan menyerahkan narkoba tersebut kepada seseorang di Jawa Timur yang identitasnya telah diketahui dan sedang dalam tahap penyelidikan.

"Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku diperkirakan senilai Rp 7,1 miliar. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut,” jelas Umi Fadilah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon