ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pelat Aluminium Baliho di Pangkalpinang

Senin, 18 November 2024 | 12:51 WIB
IS
JS
Penulis: Irwan Setiawan | Editor: JAS
Pelaku pencurian pelat baliho di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin, 18 November 2024.
Pelaku pencurian pelat baliho di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin, 18 November 2024. (Beritasatu.com/Irwan Setiawan)

Pangkalpinang. Beritasatu.com - Polda Bangka Belitung mengamankan satu tersangka pencurian pelat aluminium baliho di wilayah Kota Pangkalpinang. Kerugian akibat aksi tersebut sebesar Rp 6 juta.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kompol Poltak ST. Purba, mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Dia diringkus Tim Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Senin (11/11/2024) malam.

Is alias Wandi (46) diringkus setelah melakukan pencurian pelat aluminium baliho yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT

"Benar, pelaku Is alias Wandi ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Air Itam," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kompol Poltak ST Purba, Senin (18/11/2024)

Poltak  mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan pencurian beberapa pelat aluminium baliho milik PT Cinda Karya Media yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam.

Akibat kejadian pencurian tersebut, pihak PT Cinda Karya Media mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6 juta.

Baca Juga: Rawan Pencurian, Warga Jember Pasang Spanduk Peringatan Tuyul

"Dari laporan pencurian tersebut, tim berhasil mengungkapkan kasus ini. Termasuk pihak dari PT Cinda Karya Media juga melaporkan adanya pelat aluminium yang berada di beberapa lokasi lain juga hilang," ujarnya.

Poltak menjelaskan kejadian pencurian pelat aluminium baliho terjadi pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: BPBD: 4 Desa di Aceh Barat Banjir Akibat Luapan Sungai

Pencurian tersebut, ujar Poltak, dilakukan pelaku dengan cara memanjat tiang baliho kemudian merusak pwlat aluminium menggunakan sebilah parang dan menjual barang tersebut ke tempat rongsokan.

"Barang curian tersebut dijual pelaku seharga Rp 164.000 dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya juga dilakukan di beberapa tempat antara lain di jalan masuk Bandara Depati Amir dan Simpang 4 lampu merah Air Itam Pangkalpinang.

"Kini pelaku dan barang bukti yakni dua lembar pelat aluminium dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon