ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dokumen Belanda Ungkap Blang Padang Tanah Wakaf Sultan Iskandar Muda

Rabu, 2 Juli 2025 | 12:43 WIB
CM
BW
Penulis: Cut Mery | Editor: BW
Akademisi hukum Universitas Syiah Kuala (USK) M Jafar
Akademisi hukum Universitas Syiah Kuala (USK) M Jafar (Beritasatu.com/Cut Mery)

Banda Aceh, Beritasatu.com – Dokumen kolonial Belanda seperti buku Van Langen (1888) dan peta 1875 secara eksplisit menyebut Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, diplot sejak zaman Sultan Iskandar Muda.

Menurut akademisi hukum M Jafar dari Universitas Syiah Kuala (USK), hasil pengelolaan lahan tersebut pada masa Kesultanan Aceh digunakan untuk biaya operasional masjid.

Meski tidak memiliki sertifikat, bukti sejarah ini menjadi dasar kuat. “Hasil pengelolaan lahan ini sejak era Kesultanan Aceh digunakan untuk biaya operasional masjid,” ujarnya Rabu (2/6/2025).

ADVERTISEMENT

Namun, pascatunami 2004, TNI AD memasang plang “Hak Pakai TNI AD” dan mengambil alih pengelolaan lahan dengan alasan rehabilitasi kawasan.

Lebih lanjut Jafar mengungkapkan, secara de facto, TNI AD menguasai lahan ini sejak 2005 dengan membangun monumen dan mengatur aktivitas komersial seperti area parkir dan warung. Uniknya, sebagian pendapatan diserahkan ke Masjid Raya. "Ini seperti pengakuan tidak langsung bahwa masjid punya hak historis," kata Jafar.

Namun, secara hukum, pengelolaan oleh TNI AD tidak sama dengan kepemilikan.

"TNI AD adalah instansi pemerintah, bukan badan hukum pemilik aset. Sertifikat tetap menjadi bukti utama. Ini perlu diputuskan melalui meja hijau atau keputusan presiden," pungkas Jafar.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon