Dokumen Belanda Ungkap Blang Padang Tanah Wakaf Sultan Iskandar Muda
Rabu, 2 Juli 2025 | 12:43 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com – Dokumen kolonial Belanda seperti buku Van Langen (1888) dan peta 1875 secara eksplisit menyebut Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, diplot sejak zaman Sultan Iskandar Muda.
Menurut akademisi hukum M Jafar dari Universitas Syiah Kuala (USK), hasil pengelolaan lahan tersebut pada masa Kesultanan Aceh digunakan untuk biaya operasional masjid.
Meski tidak memiliki sertifikat, bukti sejarah ini menjadi dasar kuat. “Hasil pengelolaan lahan ini sejak era Kesultanan Aceh digunakan untuk biaya operasional masjid,” ujarnya Rabu (2/6/2025).
Namun, pascatunami 2004, TNI AD memasang plang “Hak Pakai TNI AD” dan mengambil alih pengelolaan lahan dengan alasan rehabilitasi kawasan.
Lebih lanjut Jafar mengungkapkan, secara de facto, TNI AD menguasai lahan ini sejak 2005 dengan membangun monumen dan mengatur aktivitas komersial seperti area parkir dan warung. Uniknya, sebagian pendapatan diserahkan ke Masjid Raya. "Ini seperti pengakuan tidak langsung bahwa masjid punya hak historis," kata Jafar.
Namun, secara hukum, pengelolaan oleh TNI AD tidak sama dengan kepemilikan.
"TNI AD adalah instansi pemerintah, bukan badan hukum pemilik aset. Sertifikat tetap menjadi bukti utama. Ini perlu diputuskan melalui meja hijau atau keputusan presiden," pungkas Jafar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




