Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 9 Juli 2025 | 00:45 WIB
Pariaman, Beritasatu.com - Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025) siang.
"Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bagus Priyonggo dikutip dari Antara.
Ia mengatakan tuntutan tersebut karena jaksa menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana.
Ia menyebutkan kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.
"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.
Meskipun ia berharap tuntutan tersebut dikabulkan namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.
BACA JUGA
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Rampung, Kejari: Makin Terang Susun Dakwaan
"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.
Menurut keterangan ahli forensik meninggalnya NKS bukan karena tali namun karena ada penekanan di bagian dada, kata dia. Menurutnya fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.
"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




