ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 9 Juli 2025 | 00:45 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari mengikuti sidang tuntunan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari mengikuti sidang tuntunan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). (Antara)

Pariaman, Beritasatu.com - Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025) siang.

"Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bagus Priyonggo dikutip dari Antara.

Ia mengatakan tuntutan tersebut karena jaksa menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.

Meskipun ia berharap tuntutan tersebut dikabulkan namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.

"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.

Menurut keterangan ahli forensik meninggalnya NKS bukan karena tali namun karena ada penekanan di bagian dada, kata dia. Menurutnya fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.

"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon