Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Pelaku Utama
Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:42 WIB
Lombok Utara, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025).
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Pelabuhan Senggigi dengan 31 adegan, sebuah supermarket dengan 16 adegan, dan vila tempat kejadian perkara (TKP) dengan 42 adegan.
"Yang menjadi kunci adalah 42 adegan di vila, karena di situlah peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi," ujar Syarif, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian krusial terjadi sekitar pukul 19.59–20.00 Wita. Dari hasil rekonstruksi dan keterangan ahli forensik, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi kehilangan nyawa.
"Kita pastikan ada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ada kekerasan di sana," tegas Syarif.
Dari hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli bela diri, terungkap bahwa tiga orang terlibat di TKP. Dua di antaranya, Kompol Yogi dan Ipda Haris, diduga sebagai pelaku utama.
"Yang tiga orang kita duga pelaku, tetapi yang lebih berat perannya adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris. Mereka ada di sana saat kejadian," jelas Syarif.
Meski kedua perwira tersebut tidak terekam CCTV dan belum mengakui perbuatannya, polisi mengandalkan keterangan ahli, bukti forensik, dan simulasi ahli bela diri. Luka patah pangkal tulang lidah dan tulang leher pada korban diduga akibat teknik cekikan, pukulan, atau posisi tubuh yang dipiting.
"Teknik yang diperagakan ahli bela diri menjelaskan kombinasi cekikan dan pukulan yang mengarah pada cedera fatal," kata Syarif.
Polisi memastikan tiga terduga pelaku akan dijerat pasal pembunuhan, dengan peran berbeda, yaitu pelaku utama, turut melakukan, dan turut serta. Sementara itu, terduga pelaku berinisial M masih dalam pendalaman penyidikan.
Polda NTB menegaskan hasil rekonstruksi akan diserahkan ke JPU untuk memperkuat berkas perkara. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap motif, bukti tambahan, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




