ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sipir Lapas Metro Tertangkap Selundupkan Narkoba untuk Napi

Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:35 WIB
T
S
Penulis: Triyono | Editor: JTO
Ilustrasi
Ilustrasi (Antara)

Bandar Lampung, Beritasatu.com - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menyelundupkan narkoba untuk narapidana. Dari tangan pelaku, berinisial FDS (28), disita 11,5 gram sabu-sabu, 5,5 butir pil ekstasi, 9 gram tembakau sintetis, serta dua timbangan digital.

Kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan ekstasi saat razia di Blok A. Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro, yang kemudian melakukan pengembangan hingga menyita sabu-sabu, tembakau sintetis, dan menangkap FDS.

“Benar, sipir Lapas di Metro ditangkap karena menyelundupkan narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani, Sabtu (23/8/2025).

ADVERTISEMENT

FDS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon