Sipir Lapas Metro Tertangkap Selundupkan Narkoba untuk Napi
Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menyelundupkan narkoba untuk narapidana. Dari tangan pelaku, berinisial FDS (28), disita 11,5 gram sabu-sabu, 5,5 butir pil ekstasi, 9 gram tembakau sintetis, serta dua timbangan digital.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan ekstasi saat razia di Blok A. Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro, yang kemudian melakukan pengembangan hingga menyita sabu-sabu, tembakau sintetis, dan menangkap FDS.
“Benar, sipir Lapas di Metro ditangkap karena menyelundupkan narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani, Sabtu (23/8/2025).
FDS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




