Polisi Tahan Eks Pejabat Pemprov Sultra Terkait Korupsi Kapal
Sabtu, 13 September 2025 | 07:50 WIB
Kendari, Beritasatu.com - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan AS, eks pejabat Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal speed boat senilai Rp 9,9 miliar, adapun kerugian negara mencapai Rp 8,05 miliar.
AS yang menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018-2021 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (12/9/2025).
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat keterlibatan AS. “AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bertanggung jawab penuh dalam proses pengadaan ini. Ia resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Didik dalam keterangannya dikutip Beritasatu.com pada Sabtu (13/9/2025) dari laman resmi Polri.
Selain AS, penyidik juga menahan AL, direktur CV Wahana selaku pemenang tender. Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan memasok kapal bekas buatan Italia tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp 8,05 miliar atau total lost. Nilai kerugian itu muncul karena kapal yang diadakan berstatus impor sementara, berbendera Singapura, serta tidak memenuhi syarat pengadaan barang baru.
AS dan AL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




