MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Gubernur Mathius Ajak Warga Bersatu
Rabu, 17 September 2025 | 18:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Putusan MK ini mengakhiri sengketa hasil Pilgub Papua dan memastikan paslon nomor urut 02, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) sebagai pemenang sah dan final Pilgub Papua.
Merespons putusan MK, Gubernur Papua terpilih Mathius mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan dan mengakhiri perbedaan politik. Dia memastikan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan paslon Benhur-Constant serta para pendukungnya untuk bersama-sama membangun Papua ke depannya.
"Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua cerah," ujar Gubernur Mathius dalam konferensi pers merespons putusan MK di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Menurut Mathius, pembacaan putusan MK hari menandakan berakhirnya seluruh proses hukum penyelenggaraan PSU Pilgub Papua. Dia mengakui kemenangan dirinya bersama Aryoko Rumaropen merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Papua.
"Kami, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua," tandas Mathius.
Pasangan Mariyo, kata Mathius, mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali bersatu untuk mewujudkan Papua yang terang, Papua yang bersatu, dan Papua yang memberi harapan bagi generasi mendatang.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai. Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama," pungkas Mathius.
Putusan MK
Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
Menurut MK, bukti yang diajukan Benhur-Contant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. MK juga mengatakan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan pemohon kepada termohon, yakni paslon nomor urut 02 di Pilgub Papua, Matius Fakhiri-Aryoko, tidak terbukti.
"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arsul Sani.
MK juga mengesampingkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon (KPU) tidak pernah menindaklanjuti permohonan pemohon. MK berpandangan sebaliknya. MK juga tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




