ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bea Cukai Sita 14.100 Batang Rokok Ilegal di Aceh Timur

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:34 WIB
CM
JS
Penulis: Cut Mery | Editor: JAS
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Langsa menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) di Kabupaten Aceh Timur.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Langsa menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) di Kabupaten Aceh Timur. (Beritasatu.com/Cut Mery)

Banda Aceh, Beritasatu.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Langsa menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) di Kabupaten Aceh Timur. Rokok yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan operasi gabungan difokuskan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, yang telah menjadi target pengawasan.

"Hasil operasi mencatat pengamanan 705 bungkus rokok atau setara 14.100 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai," kata Dwi, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Atas temuan tersebut, pihak Bea Cukai Langsa segera menerbitkan lima surat bukti penindakan (SBP). Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan (BHP) dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur untuk didokumentasikan sebagai bukti penindakan.

Dwi menegaskan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak ganda. "Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan," ujarnya.

Penindakan ini, lanjut Dwi, merupakan langkah strategis untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan kas negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha legal yang patuh membayar cukai.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid ini dan berharap sinergi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat, penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," pungkas Dwi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tes Urine Sopir Truk di Tanjung Perak, 5 Positif Narkoba

Tes Urine Sopir Truk di Tanjung Perak, 5 Positif Narkoba

JAWA TIMUR
Sopir Jadi Tersangka Kasus 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Sopir Jadi Tersangka Kasus 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

NASIONAL
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Pakan Ternak

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Pakan Ternak

NASIONAL
Bea Cukai Bongkar 8,9 Juta Rokok Ilegal, 1 Pelaku Ditahan

Bea Cukai Bongkar 8,9 Juta Rokok Ilegal, 1 Pelaku Ditahan

NASIONAL
Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jakarta

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jakarta

MULTIMEDIA
Cukai Palsu Rp 570 Miliar Terbongkar, Rokok Ilegal Beredar Bebas

Cukai Palsu Rp 570 Miliar Terbongkar, Rokok Ilegal Beredar Bebas

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon