1 Tahun Buron, Pelaku Kasus TPPO Rohingya Ditangkap di Batam
Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:46 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan, terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Batam, Kepulauan Riau. Hasril ditangkap setelah buron hampir 1 tahun seusai divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, Hasril terbukti bersalah karena membawa keluar 20 imigran Rohingya dari kamp penampungan sementara di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe.
“Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Bengkong, Batam. Hasril berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan menerima upah Rp 4,7 juta untuk membawa para pengungsi ke kampung halamannya,” kata Ali, Selasa (14/10/2025).
Ali menjelaskan, Pengadilan Negeri Lhokseumawe sempat memvonis bebas Hasril dan dua rekannya. Namun Kejaksaan mengajukan kasasi, dan MA pada 24 Januari 2024 membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 120 juta subsider kurungan. Saat hendak dieksekusi, Hasril menghilang dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Lhokseumawe.
Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim gabungan Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau akhirnya menangkap terpidana dan menyerahkannya ke Kejari Lhokseumawe untuk proses eksekusi. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




