Otorita IKN Segel Tambang Ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:43 WIB
Kukar, Beritasatu.com - Otorita IKN akhirnya bertindak tegas dengan menyegel salah satu area tambang ilegal, di kawasan Taman Hutan Rakyat atau Tahura Bukit Soeharto di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penyegelan ini dilakukan lantaran aksi penambangan ilegal itu dinilai merusak hutan dengan luas area kerusakan yang ditaksir mencapai 4.000 hektare.
Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Otorita IKN bersama dengan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan TNI-Polri, mendatangi salah satu lokasi tambang ilegal yang merusak hutan di area deliniasi IKN. Tambang ilegal ini berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kedatangan puluhan petugas gabungan ini, bertujuan untuk melakukan penyegelan di area tambang ilegal ini agar tak lagi beroperasi. Pasalnya, akibat ulah para penambang ilegal ini, sebanyak 4.000 hektare lahan hutan yang masuk dalam kawasan deliniasi IKN kini rusak parah dan sulit untuk dilakukan deforestasi dalam waktu dekat.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, kedatangan puluhan petugas ke salah satu lokasi tambang ilegal yang masuk dalam kawasan deliniasi IKN ini, bertujuan untuk melihat langsung dampak kerusakan akibat ulah para penambang atau perambah hutan.
Pasalnya, kawasan IKN yang memiliki luas area mencapai 252.000 hektare, 65 persen daratan di antaranya harus berupa hutan, sehingga aksi penambangan ilegal yang merusak hutan seperti ini harus segera dilakukan penindakan tegas.
‘’Jadi hari ini kami melakukan peninjauan ke lapangan, sekaligus pasang patok dilarang masuk di hutan Tahura Bukit Soeharto. Kami informasikan, IKN dengan luas 252 ribu hektare daratan, 65% harus berupa hutan, jadi sekitar 165.000-an hektare yang harus kita amankan agar tidak rusak,’’ kata Basuki kepada Beritasatu.com di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (15/10/2025) sore.
Basuki menerangkan, berdasarkan hasil temuan tim satgas gabungan, kerusakan hutan akibat aksi penambangan ilegal dan perambahan hutan di area deliniasi IKN ditaksir mencapai hingga 4.000 hektare per tahun. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terkait persoalan ini pun sepakat untuk melakukan operasi besar-besar guna menghentikan total aktifitas pertambangan ilegal di seluruh hutan yang masuk dalam kawasan deliniasi IKN.
‘’Kami telah sepakat untuk melakukan operasi besar-besaran di bawah kepemimpinan Kementerian ESDM, dan juga didukung oleh satgas provinsi ini dan juga IKN untuk selalu melakukan operasi dalam rangka mencegah, stop, perambahan atau perusakan hutan ini,’’ tegasnya.
Seusai disegel, kini area tambang ilegal yang berada di kawasan IKN tampak sepi dari aktifitas penambang. Rencananya, seluruh hutan yang telah dirusak oleh penambang ilegal akan segera dipulihkan atau deforestasi secara bertahap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




