Pemkab Konawe Siapkan Infrastruktur Pidana Kerja Sosial
Senin, 15 Desember 2025 | 13:14 WIB
Konawe, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyatakan, kesiapan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung penerapan pidana kerja sosial seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.
Kesiapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Konawe dengan agenda penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin usulan pemerintah daerah serta enam Raperda inisiatif DPRD.
Ferdinand menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kesiapan regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama untuk memastikan regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial ini,” ujar Ferdinand kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, perencanaan harus dimulai sejak 2025 agar pada saat KUHP baru mulai berlaku, daerah sudah siap baik dari sisi regulasi maupun infrastruktur pendukung.
“Penempatan mereka yang menjalani pidana kerja sosial harus jelas. Karena itu, perencanaannya harus kita siapkan sejak sekarang sebelum undang-undang ini efektif pada 2 Januari 2026,” katanya.
Penerapan pidana kerja sosial, lanjut Ferdinand, membutuhkan fasilitas yang memadai serta koordinasi lintas sektor.
Hal tersebut telah disampaikan kepada kepala daerah sebagai bagian dari persiapan menyeluruh.
Ia menyebutkan, rumah jabatan Camat Unaaha yang saat ini tidak difungsikan akan diperbaiki dan dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi antar pihak terkait.
“Peran lembaga adat sangat sentral, sehingga perlu disiapkan fasilitas dan wadah yang mendukung, termasuk dalam penerapan sanksi sosial,” jelasnya.
Sekda Konawe juga menekankan, pentingnya penyamaan persepsi sebelum sanksi sosial diterapkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai terjadi perbedaan persepsi. Di satu sisi penegakan hukum dilakukan melalui sanksi sosial, tetapi di sisi lain masyarakat menganggap pelaku seharusnya dipidana penjara,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut berpotensi memicu perdebatan yang tidak sehat jika tidak disosialisasikan dengan baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama seluruh kejaksaan negeri se-kabupaten/kota di Sultra telah menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kendari.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pemberlakuan KUHP baru pada 2026. Kejaksaan Agung melalui jajarannya di daerah meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara segera menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif sebagai pengganti pidana penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Pelaksanaannya dapat berupa pekerjaan sosial di rumah sakit, panti asuhan, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




