Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki BBM Subsidi Ilegal
Kamis, 1 Januari 2026 | 14:37 WIB
Suka Makmue, Beritasatu.com - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Penindakan dilakukan oleh Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya setelah menerima laporan dari masyarakat.
Truk tangki tersebut diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Selasa (31/12/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu diketahui mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis biosolar subsidi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Petugas menghentikan satu unit mobil tangki sedang mengangkut BBM lalu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan,” kata AKP Muhammad Rizal.
Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah penjual, kemudian disimpan di gudang milik PT Narasa Jaya Group.
Lebih lanjut, AKP Rizal mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diamankan, BBM subsidi tersebut rencananya akan dipindahkan ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya untuk selanjutnya dikirim ke PT Bangga Adi Utama yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk tangki saat ini telah diamankan di Polres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Apabila terbukti melanggar hukum, para pihak terkait dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkas AKP Rizal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




