ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki BBM Subsidi Ilegal

Kamis, 1 Januari 2026 | 14:37 WIB
B
HH
Penulis: Basriadi | Editor: HP
Sebuah truk tangki diamankan Polres Nagan Raya lantaran diduga berisi 16.000 liter BBM subsidi ilegal.
Sebuah truk tangki diamankan Polres Nagan Raya lantaran diduga berisi 16.000 liter BBM subsidi ilegal. (Istimewa)

Suka Makmue, Beritasatu.com - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Penindakan dilakukan oleh Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya setelah menerima laporan dari masyarakat.

Truk tangki tersebut diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Selasa (31/12/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu diketahui mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis biosolar subsidi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

“Petugas menghentikan satu unit mobil tangki sedang mengangkut BBM lalu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah penjual, kemudian disimpan di gudang milik PT Narasa Jaya Group.

Lebih lanjut, AKP Rizal mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diamankan, BBM subsidi tersebut rencananya akan dipindahkan ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya untuk selanjutnya dikirim ke PT Bangga Adi Utama yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk tangki saat ini telah diamankan di Polres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Apabila terbukti melanggar hukum, para pihak terkait dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkas AKP Rizal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Patra Logistik Salurkan hingga 2,5 Juta Liter BBM per Hari untuk Dukung Kebutuhan Energi Malang Raya

Patra Logistik Salurkan hingga 2,5 Juta Liter BBM per Hari untuk Dukung Kebutuhan Energi Malang Raya

EKONOMI
Mahasiswa Gaungkan 11+9 Tuntutan, Soroti BBM hingga Menteri

Mahasiswa Gaungkan 11+9 Tuntutan, Soroti BBM hingga Menteri

MULTIMEDIA
Intip Harga RON 95 di ASEAN: Indonesia Terendah, Singapura Selangit

Intip Harga RON 95 di ASEAN: Indonesia Terendah, Singapura Selangit

MULTIMEDIA
Siap-Siap! Efek Domino Kenaikan Harga Pertamax Intai Kantong Warga

Siap-Siap! Efek Domino Kenaikan Harga Pertamax Intai Kantong Warga

MULTIMEDIA
Transportasi Umum Dinilai Lebih Tepat daripada Subsidi BBM

Transportasi Umum Dinilai Lebih Tepat daripada Subsidi BBM

EKONOMI
Pengamat Usul Subsidi BBM Dialihkan ke Transportasi Publik

Pengamat Usul Subsidi BBM Dialihkan ke Transportasi Publik

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon