Desk Ketenagakerjaan Polda NTT Siap Terima Aduan Pekerja
Sabtu, 3 Januari 2026 | 02:09 WIB
Kupang, Beritasatu.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif dengan menghadirkan desk Ketenagakerjaan. Inisiatif ini disosialisasikan kepada pengusaha, pekerja atau buruh, serta serikat pekerja/serikat buruh, termasuk Forum Serikat Pekerja Ramayana (FKSP).
Desk Ketenagakerjaan Polda NTT dibentuk sebagai ruang dialog dan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan secara cepat, adil, dan tepat sasaran. Fungsinya mencakup fasilitasi penanganan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga masalah lain yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di wilayah NTT.
Dengan kehadiran desk tersebut, diharapkan konflik ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi permasalahan berkepanjangan, sekaligus mendorong terciptanya iklim kerja yang sehat, aman, dan produktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menegaskan pembentukan desk Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata peran Polri dalam melayani masyarakat, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
“Desk ini kami siapkan sebagai sarana komunikasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha. Kami akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan serta berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian setiap persoalan hubungan industrial,” ujar Kombes Pol Hans saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, desk Ketenagakerjaan merupakan hasil sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dunia kerja sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pekerja serta pelaku usaha.
“Dengan kerja sama yang solid, kami berharap desk Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi efektif agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Untuk memudahkan akses masyarakat, Ditreskrimsus Polda NTT menyediakan Posko Desk Ketenagakerjaan yang dapat dikunjungi langsung oleh pekerja atau buruh yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu, layanan pengaduan juga dibuka melalui hotline di nomor 082144316809 bagi masyarakat yang belum dapat datang langsung.
Melalui layanan ini, Polda NTT mengimbau para pekerja agar tidak ragu menyampaikan keluhan yang dihadapi. Setiap aduan akan ditangani secara profesional dan berkeadilan demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




