Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Tenggara Resmi Jadi Tersangka
Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:37 WIB
Ambon. Beritasatu.com - Oknum Brimob terduga penganiayaan terhadap seorang pelajar madrasah tsanawiyah negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara, terjatuh hingga tewas, pada Kamis (19/2/2026), kini memasuki babak baru.
Polres Kota Tual, Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya (MS) sebagai tersangka.
“Saat ini terduga pelaku (MS) telah ditetapkan sebagai setelah melalui pemeriksaan panjang, termasuk 14 orang kita periksa sebagai saksi," tutur Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro.
Saat ini Bripda MS telah ditahan. Kapolres memastikan penanganan serius terhadap kasus ini.
“Untuk pidana penganiayaan ditangani langsung oleh polres, tetapi terkait tindakan disiplin langsung ditangani Dit Propam Polda Maluku,” terangnya.
Bripda MS dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




