ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Tenggara Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:37 WIB
FS
IC
Penulis: Fitriansa Sima sima Sohilauw | Editor: CAH
 Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro
Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro (Beritasatu.com/Fitriansa Sima Sima)

Ambon. Beritasatu.com - Oknum Brimob terduga penganiayaan terhadap seorang pelajar madrasah tsanawiyah negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara, terjatuh hingga tewas, pada Kamis (19/2/2026), kini memasuki babak baru.

Polres Kota Tual, Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya (MS) sebagai tersangka.

“Saat ini terduga pelaku (MS) telah ditetapkan sebagai setelah melalui pemeriksaan panjang, termasuk 14 orang kita periksa sebagai saksi," tutur Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro.

ADVERTISEMENT

Saat ini Bripda MS telah ditahan. Kapolres memastikan penanganan serius terhadap kasus ini.

“Untuk pidana penganiayaan ditangani langsung oleh polres, tetapi terkait tindakan disiplin langsung ditangani Dit Propam Polda Maluku,” terangnya.

Bripda MS  dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon