Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Dicecar KPK soal Izin Usaha Lobster
Selasa, 19 Januari 2021 | 08:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik KPK rampung memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, Senin (18/1/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Rohidin mengenai rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada pendiri PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Diketahui, Suharjito telah menyandang status sebagai tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo. "Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang di ajukan oleh tersangka SJT (Suharjito-Direktur PT DPP)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Ali mengatakan, hal serupa juga diselisik penyidik saat memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi. Selain soal rekomendasi usaha lobster, tim penyidik juga mencecar Gusril mengenai surat keterangan asal benur untuk PT DPP. "Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," kata Ali.
Tak hanya memeriksa Rohidin dan Gusril, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta bernama Yunus dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan. Terhadap Yunus, tim penyidik mendalami mengenai pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP. Sementara terhadap Finari, tim penyidik mendalami mengenai penyidikan yang dilakukan Bea Cukai terkait belasan perusahaan yang terlibat penyelundupan benur. "Finari Manan (Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta) didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Ali.
Usai diperiksa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membantah dirinya atau kerabatnya terlibat dalam sengkarut kasus ini. Rohidin mengaku dicecar penyidik mengenai kewenangan perizinan dan proses dalam ekspor benih lobster. "Tidak ada sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," kata Rohidin Mersyah di Gedung KPK, Senin (18/1/2021).
Rohidin tak banyak berbicara mengenai pemeriksaannya kali ini. Rohidin hanya menyatakan siap memberikan keterangan yang diketahui kepada tim penyidik KPK. "Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Rohidin.
Sebelumnya, pada Kamis (14/1/2021) tim penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.
Sehari kemudian atau pada Jumat (15/1/2021), tim penyidik juga telah memeriksa pendiri PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




