ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gubernur Kaltara Diminta Selesaikan Kasus Jebolnya Tanggul yang Cemari Sungai Malinau

Senin, 26 April 2021 | 13:05 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Zainal Arifin Paliwang.
Zainal Arifin Paliwang. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang diminta tak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan kepada masyarakat atas jebolnya tanggul raksasa milik perusahaan tambang batubara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan pada Februari 2021.

Jebolnya tanggul limbah tambang perusahaan itu, mencemari Sungai Malinau. Bukan hanya dikritik aktivis, warga juga sudah merasakan dampak pencemarannya, dimana banyak ikan mati mengapung di Sungai Malinau, akibat air limbah mengalir ke sungai.

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari, mengatakan pihaknya kaget ketika belakangan Gubernur Zainal Arifin Paliwang muncul. Tetapi bukan dengan penjelasan maupun langkah perbaikan, namun dengan program penaburan benih ikan dan udang gala ke Sungai Malinau. Kabarnya, benihnya didatangkan dari Yogyakarta dan Sukabumi oleh PT KPUC.

Berdasarkan pemberitaan di media massa, gubernur malah mengharapkan tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat menyoal Sungai Malinau.

ADVERTISEMENT

Menurut Fajar, pernyataan tersebut terkesan ingin membungkam kritik dengan maksud menghindari polemik berkepanjangan atas kasus ini.

"Ini kan boleh dimaknai sebagai narasi sindiran kepada mereka yang mengkritisi persoalan ini," kata Fajar, Senin (26/4/2021).

"Sebagai pemimpin nomor satu di Kaltara, tentu tidak sepantasnya membangun narasi seperti orang yang sudah kehabisan kata-kata. Suatu persepsi yang belum tentu benar, tapi menjadi dasar untuk menyindir tanpa alasan bijak dan langsung dilepas lontarkan," tegasnya.

Pernyataan sang gubernur berpotensi mencederai perasaan para pemerhati lingkungan dan aktivis lingkungan. Seperti Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (Lalingka), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Selain itu tentu menyakiti perasaan warga masyarakat serta wakil rakyat yang selama ini memberi perhatian. Salah satunya adalah anggota DPR dapil Kaltara, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

"Pernyataan gubernur itu sudah menjatuhkan integritas dan kredibilitas mereka. Terlepas pandangan mereka benar atau salah, mestinya bentuk kepedulian mereka itu disikapi positif, dihargai, didukung, diapresiasi. Jadi, jangan perusahaan saja yang diapresiasi," tegas Fajar.

Apalagi, lanjut Fajar, pihaknya mengikuti perjalanan kasus limbah ini sejak awal. Gubernur Paliwang tak pernah muncul di awal masalah. Padahal justru di saat itu sebenarnya warga membutuhkan kehadiran pemimpin daerahnya. Ironisnya, sang gubernur muncul di belakang hari dan langsung berusaha seakan membungkam semua pihak.

"Saya tidak mau mengatakan jika pak gubernur itu tidak peduli atas insiden ini, lantaran kemunculannya tanpa diwakili itu hanya di saat ending romantisnya doang," kata Fajar.

"Terus terang saya belum bisa mengapresiasi gubernur, karena saya tidak tahu kedatangannya itu apakah karena murni panggilan hati, ataukah cuma karena permintaan perusahaan. Penglihatan saya masih gelap untuk menyimpulkannya," sindirnya.

Yang jelas, pihaknya mencatat bahwa pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru kali ini terjadi. Sejak perusahaan tambang batubara beroperasi, masalah pencemaran sudah sering terjadi. Data banyak media telah menujukan bahwa PT KPUC sudah cukup banyak mendapat catatan merah.

Ini berarti, lanjut dia, perusahaan berpotensi belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan yang tepat. Namun mirisnya, perusahaan tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa melakukan upaya tindakan antisipasi.

Pihaknya sepakat dengan legislator Deddy Sitorus, semestinya pemerintah daerah bertindak dengan tetap mengacu pada undang-undang berlaku.

"Bahwa walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun tetap saja prosesnya harus mengacu pada aturan undang-undang berlaku," pungkasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon