ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Ganti Rugi Pembangunan Jalan GORR

Terdakwa Divonis Ringan, Gorontalo Corruption Watch: Mencederai Keadilan Masyarakat

Kamis, 29 April 2021 | 17:42 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
ilustrasi
ilustrasi (istimewa)

Gorontalo, Beritasatu.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Gorontalo menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 100 juta kepada terdakwa Asri Wahjuni Banteng. Asri sebagai kepala Biro Pemerintahan pada kantor gubernur Gorontalo, diadili dalam perkara ganti rugi lahan bagi pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 43,2 milyar. Selain Asri, masih ada dua terdakwa lagi yang diadili terpisah. Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira mengaku prihatin dengan vonis ringan terhadap Asri. Menurut Deswerd, vonis itu cocok jika disematkan kepada pelaku pencuri ayam.

Deswerd menyatakan vonis itu menggambarkan seakan-akan majelis hakim sudah tidak menganggap lagi korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Ini (putusan) betul-betul mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Deswerd, Kamis (29/4/2021).

ADVERTISEMENT

Asri terbukti memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hukuman itu tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun dan 10 bulan penjara. Menurut majelis hakim, Asri hanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 56 juta.

Sebab, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Asri melakukan pembayaran ganti rugi tanpa dilandasi bukti kepemilikan tanah. Selanjutnya, tidak semua pembayaran dilakukan Asri karena yang bersangkutan sedang umrah. Majelis juga menyatakan Asri tidak melakukan korupsi secara bersama-sama.

Menurut Deswerd, majelis hakim tidak bisa menjatuhkan vonis hanya disebabkan kerugian keuangan yang sedikit, tetapi harus melihat perbuatan korupsi. Ditegaskan, putusan korupsi harus bersifat menjerakan sehingga memberi pesan rasa takut bagi mereka yang berniat melakukan korupsi.

Deswerd menyatakan putusan ringan itu juga disebabkan tuntutan jaksa yang juga rendah.

"Jaksa dan hakim seperti tak punya komitmen memberantas korupsi," kata Deswerd.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon