Dirjen Hubdat: Travel Gelap Bisa Rugikan Angkutan Legal
Jumat, 30 April 2021 | 15:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mendukung upaya Polri dalam menindak travel gelap yang mengangkut penumpang. Hal ini dikarenakan travel gelap ini bisa merugikan angkutan legal yang berizin.
"Dengan adanya travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin," kata Budi, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Dirjen Budi juga mengatakan travel gelap ini juga bisa merugikan penumpang karena tarif yang tinggi serta tidak menerapkan protokol Covid-19.
"Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid 19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan Covid 19 sangat besar. Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja," lanjutnya.
Ia mengatakan, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nantinya akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian.
"Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," lanjut Budi.
Tak hanya itu, pihaknya bersama Korlantas Polri, didukung TNI, unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta petugas lainnya akan terjun bersama di lokasi pos penyekatan mulai tanggal 6 Mei 2021.
Adapun titik pengecekan akan dilaksanakan di akses utama keluar dan/ atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol, terminal angkutan penumpang. Serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
"Saya pastikan tidak ada yang lolos, karena kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua. Semua sinergi, kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh. Baik penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten. Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas," Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4/2021), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.
Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




