Keberadaan Kabinda Papua di Lokasi Baku Tembak Sesuai Peran dan Fungsi BIN
Selasa, 4 Mei 2021 | 18:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kehadiran Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di lokasi baku tembak di Papua beberapa waktu lalu sesuai dengan peran dan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN). Seluruh anggota intelijen juga sudah mengetahui risiko yang harus mereka hadapi dalam menjalankan tugas.
Hal itu dikatakan analis intelijen dan keamanan Alto Labetubun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Dia mengomentari peristiwa baku tembak yang menyebabkan gugurnya Kabinda Papua Brigjen IGP Danny KN pada Minggu (25/4/2021). Ada kalangan yang mempertanyakan keberadaan Kabinda Papua di lokasi baku tembak.
Seperti diketahui, Kabinda Papua, Brigjen I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur karena tertembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021). Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat patroli Satgas BIN bersama dengan Satgas TNI/Polri melakukan perjalanan menuju Kampung Dambet.
"Sekitar pukul 15.50 WIT, Satgas BIN dan Satgas TNI/Polri diadang oleh kelompok separatis dan teroris (KST) Papua sehingga terjadi aksi saling tembak di sekitar gereja Dambet. Kabinda Papua tertembak dan gugur," ujar Wawan, Senin (26/4/2021).
Beberapa pihak mempertanyakan, kenapa sampai peristiwa itu terjadi, bahkan ada tokoh yang malah mempertanyakan keberadaan Kabinda Papua di lapangan. Salah satu yang mempertanyakan itu adalah pengamat komuniksi yang juga mantan Direktur Pelaksanan Strategic Intelligence Studies, Tjipta Lesmana.
Dalam opini yang ditulis di sebuah medi daring, Senin (3/52021), Tjipta berargumen bahwa tugas BIN bersifat nasional dan tidak pada level operasional dengan merujuk pada Pasal 29 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Sehingga, secara implisit Tjipta beropini bahwa keberadaan Kabinda Papua di Beoga itu tidak sesuai dengan tugas dan fungsi BIN.
Menurut Alto, jika secara objektif melihat peristiwa ini, maka sebenarnya keberadaan Kabinda Papua sudah sesuai dengan peran, tujuan, dan fungsi dari BIN yang dimandatkan dalam UU Nomor 17 tahun 2011 itu. Tugas dari BIN jelas terdapat pada Pasal 29, tetapi fungsi intelijen dari BIN itu jelas terdapat pada Pasal 6, yaitu menyelenggarakan fungsi penyelidikan, penanganan dan penggalangan, di mana penyelidikan bisa terdiri dari serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi," ujar Alto.
Dikatakan, operasionalisasi fungsi penyelidikan membutuhkan langkah-langkah taktis dalam pengumpulan bahan keterangan, baik tertutup maupun terbuka. Hal itu dilakukan dengan cara-cara yang cepat, tetapi tepat, termasuk penelitian, wawancara, interogasi, pemancingan, pengamatan, penggambaran, penjejakan, dan berbagai cara lainnya.
"Dari penjelasan itu, maka keberadaan Kabinda Papua di lapangan itu sudah tepat dan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimandatkan oleh UU Intelijen negara, sehingga framing bahwa keberadaan Kabinda Papua di lapangan bertentangan dengan tugasnya sebagai anggota BIN, seperti yang diopinikan oleh Tjipta Lesmana, adalah kurang tepat dan keliru," ujar lulusan Master of international Studies dengan spesialisasi Peace and Conflict Resolution dari University of Queensland, Australia, itu.
Dikatakan, tentu yang perlu dievaluasi adalah langkah-langkah pengamanan atau operational security (opsec) personel BIN saat melaksanakan tugas-tugas tertutupnya di lapangan. Akan tetapi, ujar Alto, seluruh personel intelijen mengerti betul risiko yang melekat pada profesi dan tugasnya, termasuk rosiko meninggal dunia bahkan hilang dalam tugas, walaupun seluruh langkah-langkah mitigasi risiko sudah dilakukan secara maksimal.
Alto mencontohkan, peristiwa ketika tujuh orang personel Central Intelligence Agency (CIA) tewas saat salah satu aset yang dipercayai sebagai agen mereka ternyata malah meledakan diri di dalam lokasi markas operasi di Camp Chapman pada Desember 2009. Padahal, pengamanan markas tersebut sangat ketat dan dilakukan berlapis.
"Seperti istilah dalam militer yang dikenal dengan Murphy’s Law, yakni anything that can go wrong will go wrong. Semoga pengorbanan Kabinda Papua, Mayjen (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya tidak sia-sia," ujar analis konflik dan konsultan keamanan yang sudah 9 tahun bekerja di berbagai negara konflik di Timur Tengah dan Afrika Utara itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




