Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB 2021, Pemerintah Dinilai Gagal
Selasa, 8 Juni 2021 | 17:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai, pemerintah gagal dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021. Sebab, pemerintah melibatkan sekolah swasta.
Ini berarti pemerintah gagal menyiapkan fasilitas sekolah negeri. Padahal menurutnya, persoalan daya tampung sudah mengemuka dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya sehingga seharusnya dipersiapkan secara baik.
"Konteks pelibatan sekolah swasta dalam PPDB ini, kami melihatnya sebagai bentuk kegagalan pemerintah termasuk pemerintah daerah (pemda) dalam menyiapkan fasilitas sekolah negeri," kata Satriwan saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (8/6/2021).
Dalam PPDB 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengambil solusi untuk menyertakan sekolah swasta karena minimnya daya tampung sekolah negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Satriwan menjelaskan, Permendikbud tersebut mengatur bahwa dinas pendidikan di daerah bisa mengalihkan atau membantu anak yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah swasta jika daya tampung sekolah negeri sudah penuh. Pengalihan ini dilakukan khususnya kepada sekolah swasta yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Sekolah negeri saat ini belum mampu menampung tingginya minat orang tua menyekolahkan anak mereka ke sekolah negeri, alih jenjang dari SD ke SMP, SMP ke SMA," ujar Satriwan.
Menurutnya, pelibatan sekolah swasta hanyalah solusi jangka pendek. Pemerintah bisa memikirkan solusi lainnya seperti menambah unit sekolah baru (USB), menambah rombongan kelas, atau, dalam jangka panjang, melakukan akuisisi sekolah swasta.
"Bagi kami, menambah USB salah satu solusi di daerah yang secara geografi atau lahannya masih memungkinkan, termasuk dari sisi anggaran. Pontianak dan Bekasi berhasil melakukan itu," kata Satriwan.
Di sisi lain, Satriwan mengingatkan pelibatan sekolah swasta tidak boleh bersifat paksaan karena sekolah-sekolah swasta tertentu sudah melakukan PPDB sejak jauh-jauh hari mulai 2020.
Satriwan mengakui kebijakan pelibatan swasta menguntungkan bagi sekolah-sekolah swasta menengah ke bawah yang memang sangat bergantung bantuan dana BOS dari pusat. Artinya, PPDB 2021 bisa membantu keberlangsungan hidup sekolah-sekolah swasta yang memang kekurangan murid.
"Ketika pemerintah melibatkan sekolah swasta menengah ke bawah, mereka justru sangat berterima kasih. Tapi kami melihat ada gelagat di beberapa dinas pendidikan daerah, mereka maunya sekolah swasta terakreditasi baik atau sekolah swasta kasta atas," ujarnya.
Satriwan mengatakan sebagian sekolah swasta juga memiliki unit cost yang lebih besar dibandingkan sekolah negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu membiayai agar anak yang dialihkan ke sekolah swasta bisa tetap terpenuhi hak pendidikannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




