Satgas: Perkantoran di Zona Merah Harus Terapkan WFH 75%
Kamis, 17 Juni 2021 | 17:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengatur sektor perkantoran dengan proporsi work from home (WFH) sebanyak 75% di wilayah zona merah. Sedangkan untuk zona kuning dan oranye penerapan WFH sebesar 50%.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021.
"Penting untuk diingat pada saat WFH, pekerja tidak boleh melakukan mobilitas ke daerah lainnya," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pada konferensi pers tentang "Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia", Kamis (17/6/2021).
Selain perkantoran, Wiku menyebutkan, belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring.
Sementara untuk zona kuning dan oranye, akan mengikuti keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya, Wiku menyebutkan, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50%.
Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE ini kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan jenisnya di zona merah ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




