ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Wanaartha, Saksi Ahli: Barang Bukti Milik Pemegang Polis

Jumat, 18 Juni 2021 | 15:07 WIB
JM
JM
Penulis: Jeis Montesori | Editor: JEM
Sidang keberatan nasabah Wanaartha dalam wadah Swanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadirkan saksi kunci yaitu Saksi Ahli Pidana Heru Susetyo, Kamis, 17 Juni 2021.
Sidang keberatan nasabah Wanaartha dalam wadah Swanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadirkan saksi kunci yaitu Saksi Ahli Pidana Heru Susetyo, Kamis, 17 Juni 2021. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang keberatan nasabah Wanaartha dalam wadah Swanaartha menghadirkan saksi kunci yaitu saksi ahli pidana Heru Susetyo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Dalam keterangannya pada Sidang Keberatan Nomor 032 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Heru menyampaikan bahwa proses penegakkan hukum dengan cara melanggar hukum merupakan tindakan yang tidak benar dan serampangan.

"Penyitaan aset Wanaartha oleh Kejaksaan Agung tidaklah benar, dikarenakan Wanaartha bukanlah pihak yang berperkara di dalam sidang terdakwa Benny Tjokrosaputro. Apalagi dalam sitaan tersebut merupakan aset dan dana milik pemegang polis yang sudah menyetorkan preminya," kata Heru, seorang associate profesor di bidang hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Penyampaian Heru tersebut senada dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Heru dalam sidang keberatan lainnya yaitu Sidang Keberatan 02 dengan pihak berkeberatan nasabah dengan Forsawa Bersatu pada 6 April 2021.

ADVERTISEMENT

Heru melanjutkan para pemegang polis dalam keberatan ini adalah pihak ketiga yang beritikad baik, bukanlah pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

"Sehingga seharusnya dana pemegang polis tidak bisa disita dan harus dikembalikan kepada nasabah demi hukum," kata Heru.

Sebelumnya dalam persidangan Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa), Heru mengutip Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Heru mengatakan, apabila putusan perampasan barang pihak ketiga yang beritikad baik dijatuhkan, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan. Pihak ketiga yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum berkaitan dengan barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara dalam perkara korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada intinya ketentuan tersebut mengatur bahwa perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan, pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dana pemegang polis Wanaartha saat ini turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dikarenakan disinyalir dana tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputo. Namun juga diketahui Wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang dipercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi.

Terkait hal ini, Heru menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair+flawed (criminal justice system). Pihak ketiga tersebut tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan. Hal ini terbukti dimana pihak ketiga tersebut bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai terdakwa, serta bukan pula sebagai Nominee sesuai dengan
berkas perkara, sehingga tidak ada jalan bagi pihak ketiga untuk menjelaskannya di muka persidangan.

"Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum," tegas Heru.

Sementara kuasa hukum Nixon Sipahutar menyatakan, pemegang polis merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan jelas kedudukannya.

Dalam sidang Benny Tjokrosaputro, nasabah tidak pernah dimintakan pendapat atau kesaksiannya, dan aset uang yang ada di Wanaartha jelas punya Nasabah. Hal ini juga dikemukakan oleh pihak Wanaartha dalam sidang Benny Tjokrosaputro dan dalam sidang keberatan Wanaartha lainnya.

"Jadi bila hingga sekarang Kejaksaan Agung masih bersikeras tidak mau mengembalikan, sungguh sangat tidak masuk akal, tidak berprikemanusiaan terhadap pemegang polis, dan yang terutama melanggar hukum," katanya.

Kasus Jiwasraya ini memang merupakan kasus terpisah, namun dampaknya menyebabkan para pemegang polis tidak bisa diam saja dan harus memperjuangkan nasib premi yang sudah dibayarkan dan tidak bisa dikembalikan oleh Wanartha hingga saat ini.

Parulian Sipahutar selaku ketua Forsawa Bersatu dan juga perwakilan Swanaartha menyatakan berharap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, agar hakim dapat melihat bahwa pihaknya selaku pemegang
polis sangat dirugikan.

"Sudah lebih dari 16 bulan kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Wanaartha, sejak Maret 2020 setiap bulannya kami hanya menerima surat dari Wanaartha menjelaskan bahwa Wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum. Sementara kami pemegang polis yang mempercayakan dana hari tua kami di asuransi yang dilindungi
dan diawasi OJK menderita dan kesulitan," katanya.

Parulian Sipahutar mengatakan merasakan adanya ketidakadilan, sehingga sangat mengharapkan majelis hakim dapat mengerti penderitaan mereka dan mengembalikan dana nasabah.

"Kami sebagai pihak ketiga tidak tahu menahu akan kasus yang terjadi di belakang ini, secuil pun kami nasabah tidak tahu dan tidak terlibat. Tetapi mengapa kami harus menderita? Uang yang kami setorkan sebagai premi merupakan uang yang sah dan halal milik pemegang polis, bilamana kemudian disinyalir digunakan untuk tindakan yang melawan hukum, apakah berarti kami yang tidak tahu menahu ini harus menanggung hukuman tersebut? Keadilan harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi kami masyarakat kecil," katanya.

Diketahui bahwa permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga dilakukan oleh berbagai forum ataupun kumpulan-kumpulan nasabah lainnya. Semua nasabah berharap agar hak nasabah dipulihkan dengan pengembalian hak-haknya sesuai dengan kewajibannya Wanaartha.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon