ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kubu Denny Indrayana Resmi Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK

Senin, 21 Juni 2021 | 18:07 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Denny Indrayana
Denny Indrayana (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Haji Denny Indrayana - Haji Difriadi Darjat (H2D) secara resmi telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca-pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6/2021).

Hal ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang Luber, Jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang," tegas Denny Indrayana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menyatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada hari Kamis, 17 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, hari ini merupakan batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK. Setelah mengajukan permohonan awal, H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021.

Untuk itu, dua hari ke depan, H2D dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam pengajuan permohonan ini, pasangan H2D didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz, yang juga dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi.

Bambang Widjojanto meyakini perjuangan pihaknya di MK akan berbuah kemenangan manis. Hal ini lantaran pelaksanaan PSU pada 9 Juni dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif.

"Berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna, sehingga nyata-nyata melanggar prinsip Luber, Jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," kata Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Heru Widodo meyakini MK akan mengabulkan permohonan pihaknya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin. Hal ini karena kecurangan yang terjadi pada PSU sangat terlihat jelas.

"Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel", tegas Heru Widodo, advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK.

Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU (pemungutan suara ulang) lagi, namun langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

"Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif," kata Febri Diansyah, kuasa hukum H2D lainnya yang juga mantan Juru Bicara KPK dan pernah malang-melintang sebagai aktivis antikorupsi ICW.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon