Praktisi: Pengguna Narkotika dengan Barang Bukti di Bawah 1 Gram Patut Direhabilitasi
Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh publik figur baik dari kalangan selebritis dan pejabat tinggi beberapa waktu terakhir kerap terekspos oleh publik. Dan yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, aparat kepolisian awalnya mengamankan ZN supir pribadi keluarga Nia pada Rabu (7/7/2021). Kemudian diamankan Nia (32) lalu Ardi Bakrie (42) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram serta alat hisap (bong).
Praktisi hukum Agus Wijaya, menyebutkan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sehingga menurutnya kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum.
"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujar Agus Wijaya, Sabtu (10/7/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dengan bidang penelitian Narkotika tersebut apa yang dialami Nia dan Ardie pantas untuk menerapkan rehabilitasi narkoba.
"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," tambah Agus Wijaya.
Ia mengungkapkan pada 2009 hingga 2012 dari puluhan kasus narkotika yang ia tangani sebagai praktisi hukum semuanya mendapatkan putusan rehabilitasi.
Agus Wijaya menyayangkan mengapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus diekspos oleh pihak kepolisian dengan ditampilkan layaknya seorang penjahat.
"Kurang pantas apabila keduanya ditampilkan di media seolah-olah mereka berdua ini seorang penjahat atau bandar narkoba. Saya amat perihatin melihat situasi ini," kata Agus Wijaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Gencatan Senjata AS-Iran Buntu, Teheran Tolak Dialog
Macron Ajak Dunia Lepas dari AS, NATO Terancam Retak!
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Mirip Film, AS dan Iran Adu Cepat Temukan Pilot F-15E yang Jatuh




