ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Praktisi: Pengguna Narkotika dengan Barang Bukti di Bawah 1 Gram Patut Direhabilitasi

Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:19 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (Antara/Jojon)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh publik figur baik dari kalangan selebritis dan pejabat tinggi beberapa waktu terakhir kerap terekspos oleh publik. Dan yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, aparat kepolisian awalnya mengamankan ZN supir pribadi keluarga Nia pada Rabu (7/7/2021). Kemudian diamankan Nia (32) lalu Ardi Bakrie (42) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram serta alat hisap (bong).

Praktisi hukum Agus Wijaya, menyebutkan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Sehingga menurutnya kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum.

"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujar Agus Wijaya, Sabtu (10/7/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dengan bidang penelitian Narkotika tersebut apa yang dialami Nia dan Ardie pantas untuk menerapkan rehabilitasi narkoba.

"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," tambah Agus Wijaya.

Ia mengungkapkan pada 2009 hingga 2012 dari puluhan kasus narkotika yang ia tangani sebagai praktisi hukum semuanya mendapatkan putusan rehabilitasi.

Agus Wijaya menyayangkan mengapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus diekspos oleh pihak kepolisian dengan ditampilkan layaknya seorang penjahat.

"Kurang pantas apabila keduanya ditampilkan di media seolah-olah mereka berdua ini seorang penjahat atau bandar narkoba. Saya amat perihatin melihat situasi ini," kata Agus Wijaya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Residivis dan 3 Wanita Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Mataram

Residivis dan 3 Wanita Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Mataram

NUSANTARA
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Pasal Tak Relevan

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Pasal Tak Relevan

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT