ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Petani Kopsa M Meminta Perlindungan LPSK

Rabu, 15 September 2021 | 06:03 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Perwakilan 997 petani Kopsa M usai menyampaikan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa, 14 September 2021.
Perwakilan 997 petani Kopsa M usai menyampaikan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa, 14 September 2021. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Perwakilan 997 petani  yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini terkait kriminalisasi terhadap dua petani yang tergabung dalam Kopsa M atas laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan proses tidak prosedural Polres Kampar.

Mereka mendatangi LPSK didampingi Ketua Setara Institute, Hendardi.

"Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi. Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan, ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional," ungkap Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Petani yang menjual hasil kebun sendiri, kata Hendardi, justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar dengan drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar. Dalam sekejap, kurang dari 24 jam, Polres Kampar telah menetapkan tersangka. Kasus rekayasa dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat Kiki Islami Parsha (pada 2/9/2021) dan Samsul Bahri (pada 7/9/2021).

ADVERTISEMENT

"Atas ancaman kriminalisasi tersebut, perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini," kata Hendardi.

Petani-petani ini, lanjut Hendardi, adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat dalam skema kerja sama yang tidak setara.

"Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan," cetus Hendardi.

Menkopolhukam Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurut Hendardi, harus menghentikan kriminalisasi yang memalukan institusi-institusi negara dan BUMN.

"Komplonas dan Bareskrim Polri harus mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri. Visi Polri yang Presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia," tandas Hendardi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Makassar Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Makassar Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

SULAWESI SELATAN
Salatiga Jadi Kota Paling Toleran 2025 versi Setara Institute

Salatiga Jadi Kota Paling Toleran 2025 versi Setara Institute

NASIONAL
Setara: 221 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi pada 2025

Setara: 221 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi pada 2025

NASIONAL
Setara: Ekonomi Ekstraktif Jadi Tantangan Utama Bisnis dan HAM 2026

Setara: Ekonomi Ekstraktif Jadi Tantangan Utama Bisnis dan HAM 2026

NASIONAL
Indeks HAM Indonesia 2025 Turun, Momentum Pembenahan Dinilai Mendesak

Indeks HAM Indonesia 2025 Turun, Momentum Pembenahan Dinilai Mendesak

NASIONAL
Setara Institute Dorong Perusahaan Sadar Prinsip HAM dalam Berbisnis

Setara Institute Dorong Perusahaan Sadar Prinsip HAM dalam Berbisnis

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon