ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diperiksa 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 11 Januari 2022 | 06:51 WIB
SW
JS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: JAS
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. (Twitter)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand diperiksa selama 11 jam dan segera ditahan.

"Dilakukan lah gelar perkara. Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 148 KUHP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Riwayat Kesehatan

ADVERTISEMENT

Dikatakan Ramadhan, penetapan status Ferdinand sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Dan dilanjutkan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi hingga saksi ahli.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, dan penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan.

"Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," ungkapnya.

Ramadhan mengatakan, alasan polisi menahan Ferdinand yaitu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Jadi Mualaf di 2017, Ferdinand Hutahaean: Ada yang Provokasi dan Tambah Narasi

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitter-nya yang berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand.

Terkait laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon