Anggota Legislatif Paling Rendah Lapor LHKPN
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaparkan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2020. Dari data tersebut, anggota legislatif paling rendah kepatuhannya di antara pejabat lainnya. Meskipun, tingkat kepatuhan laporan LHKPN anggota legislatif berada di atas angka 90 persen.
"Laporan LHKN anggota legislatif itu 92,89 persen," ujar Alexander saat rapat kerja Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen. Sampai dengan 31 Desember 2021, jumlah wajib LHKPN lapor tahun 2020 sebanyak 377.184 orang. "Jumlah yang sudah menyampaikan LHKPN sebanyak 367.187 laporan, sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," ungkap Alexander.
Baca Juga: Politikus Partai Demokrat Minta Maaf ke Pimpinan KPK
Sementara, jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen. Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara. Dari jumlah tersebut, terdapat 192 laporan pemeriksaan atas permintaan internal.
"Biasanya terkait dengan penindakan, diantaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," ujar Alexander.
Selain itu, terdapat 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian. "Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," kata Alexander.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




