Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Dikembalikan, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terkait pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai "Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara", Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Pertama, pihaknya ingin menyampaikan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (17/1/2022), beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Jaksa Agung: Koruptor Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara
Adapun kronologisnya yakni anggota Komisi III Benny K Harman yang pada pokoknya menyampaikan terkait korupsi di bawah Rp 1 juta.
"Kasus korupsi di bawah Rp 1 juta janganlah diproses. Tetapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp 1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil," ujarnya.
Selanjutnya, anggota Komisi III Supriansa menyampaikan terkait kasus dana desa yang nilai kerugian rendah tetapi masuk ke pengadilan. Supriansa meminta terobosan dari Jampidsus yaitu pengembalian uang dari pelaku, terlebih dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang over capacity.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




