ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Dikembalikan, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:53 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Terkait pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai "Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara", Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Pertama, pihaknya ingin menyampaikan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (17/1/2022), beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Jaksa Agung: Koruptor Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara

Adapun kronologisnya yakni anggota Komisi III Benny K Harman yang pada pokoknya menyampaikan terkait korupsi di bawah Rp 1 juta.

ADVERTISEMENT

"Kasus korupsi di bawah Rp 1 juta janganlah diproses. Tetapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp 1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil," ujarnya.

Selanjutnya, anggota Komisi III Supriansa menyampaikan terkait kasus dana desa yang nilai kerugian rendah tetapi masuk ke pengadilan. Supriansa meminta terobosan dari Jampidsus yaitu pengembalian uang dari pelaku, terlebih dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang over capacity.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

NASIONAL
Lantik Kajati, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Disiplin

Lantik Kajati, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Disiplin

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

NASIONAL
Jaksa Agung: Jangan Mudah Mentersangkakan Kepala Desa

Jaksa Agung: Jangan Mudah Mentersangkakan Kepala Desa

NASIONAL
Datangi Kejagung, Kepala BGN Minta Jaksa Agung Awasi Anggaran SPPG

Datangi Kejagung, Kepala BGN Minta Jaksa Agung Awasi Anggaran SPPG

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon