ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga Rekayasa Kasus Petani Sawit, Oknum Polisi di Kampar Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 29 Januari 2022 | 21:01 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Petani Sawit.
Petani Sawit. (Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta, Beritasatu.com – Dua oknum polisi di Kampar, Riau, dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Keduanya, yakni Kasat Reskrim Kampar AKP Berry Juana dan Kanit Reskrim Iptu Markus Sinaga. Demikian keterangan Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (29/1/2022).

"Berulangnya tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana dan Kanit I Reskrim Iptu Markus Sinaga dalam merespons dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa sebagaimana dalam LP/322/X/2020/Raiu/Res Kampar, tertanggal 16 Oktober 2020, membuat Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute melaporkan dua anggota Polri tersebut ke Propam Presisi, Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022," kata anggota tim advokasi, Abdul Jabbar.

Baca Juga: KPK: Korban Kerangkeng Bupati Langkat Mengaku Pekerja Sawit

Abdul bertindak sebagai pelapor, karena atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh kasat Reskrim Polres Kampar, maka Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah ditetapkan menjadi tersangka. "Ditetapkan sebagai DPO, ditangkap dan ditahan oleh Polres Kampar, meskipun yang bersangkutan berada dalam status terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu bentuk tindakan tidak profesional kasat Reskrim, yakni dengan menerbitkan surat perintah penyidikan prematur, mendahului peristiwa pidana itu sendiri. Sebagaimana diketahui, peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terjadi pada 15 Oktober 2020 di perumahan perkebunan ilegal PT Langgam Harmuni. Namun, surat perintah penyidikan justru terbit lebih dahulu, yakni tanggal 6 Januari 2020.

Anthony Hamzah bahkan disangka sebagai aktor yang menyuruh melakukan pengrusakan sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. "Padahal dua orang yang merupakan terlapor telah divonis dan inkrah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dan terbukti melakukan pemerasan bukan pengerusakan," kata Abdul.

Baca Juga: Polisi Ciduk 15 Anggota GMBI Bogor

Dikatakan, Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing. Pelapor seharusnya diperiksa terlebih dahulu. Tindakan kasat Reskrim Kampar ini, menurutnya, sangat kuat diduga sebagai bagian dari persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M.

Petani Kopsa M disebut sedang memperjuangkan hak-haknya atas beralihnya lahan kebun secara melawan hukum, pembengkakan utang atau utang fiktif pembangunan kebun oleh PTPN V yang kemudian dibebankan ke petani. Kemudian, pelemahan organisasi koperasi, dan juga tindakan-tindakan lain yang menyebabkan 997 petani sejak September 2020 tidak lagi berpenghasilan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ngaku Kerabat Mendagri Tito Karnavian, Pencuri Kotak Amal Malah Diikat Warga

Ngaku Kerabat Mendagri Tito Karnavian, Pencuri Kotak Amal Malah Diikat Warga

SUMATERA SELATAN
Kronologi Ruang Satuan Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Terbakar

Kronologi Ruang Satuan Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Terbakar

JAWA TIMUR
Masuk secara Ilegal, 10 WN Banglades Terlibat Kasus Penyekapan di Bali

Masuk secara Ilegal, 10 WN Banglades Terlibat Kasus Penyekapan di Bali

BALI
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

NASIONAL
Pria Berhelm dari Jombang Tewas di Hotel di Mojokerto

Pria Berhelm dari Jombang Tewas di Hotel di Mojokerto

JAWA TIMUR
ASN Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Tertunda

ASN Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Tertunda

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon