Diduga Rekayasa Kasus Petani Sawit, Oknum Polisi di Kampar Dilaporkan ke Propam
Sabtu, 29 Januari 2022 | 21:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Dua oknum polisi di Kampar, Riau, dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Keduanya, yakni Kasat Reskrim Kampar AKP Berry Juana dan Kanit Reskrim Iptu Markus Sinaga. Demikian keterangan Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (29/1/2022).
"Berulangnya tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana dan Kanit I Reskrim Iptu Markus Sinaga dalam merespons dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa sebagaimana dalam LP/322/X/2020/Raiu/Res Kampar, tertanggal 16 Oktober 2020, membuat Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute melaporkan dua anggota Polri tersebut ke Propam Presisi, Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022," kata anggota tim advokasi, Abdul Jabbar.
Baca Juga: KPK: Korban Kerangkeng Bupati Langkat Mengaku Pekerja Sawit
Abdul bertindak sebagai pelapor, karena atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh kasat Reskrim Polres Kampar, maka Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah ditetapkan menjadi tersangka. "Ditetapkan sebagai DPO, ditangkap dan ditahan oleh Polres Kampar, meskipun yang bersangkutan berada dalam status terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujarnya.
Salah satu bentuk tindakan tidak profesional kasat Reskrim, yakni dengan menerbitkan surat perintah penyidikan prematur, mendahului peristiwa pidana itu sendiri. Sebagaimana diketahui, peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terjadi pada 15 Oktober 2020 di perumahan perkebunan ilegal PT Langgam Harmuni. Namun, surat perintah penyidikan justru terbit lebih dahulu, yakni tanggal 6 Januari 2020.
Anthony Hamzah bahkan disangka sebagai aktor yang menyuruh melakukan pengrusakan sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. "Padahal dua orang yang merupakan terlapor telah divonis dan inkrah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dan terbukti melakukan pemerasan bukan pengerusakan," kata Abdul.
Baca Juga: Polisi Ciduk 15 Anggota GMBI Bogor
Dikatakan, Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing. Pelapor seharusnya diperiksa terlebih dahulu. Tindakan kasat Reskrim Kampar ini, menurutnya, sangat kuat diduga sebagai bagian dari persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M.
Petani Kopsa M disebut sedang memperjuangkan hak-haknya atas beralihnya lahan kebun secara melawan hukum, pembengkakan utang atau utang fiktif pembangunan kebun oleh PTPN V yang kemudian dibebankan ke petani. Kemudian, pelemahan organisasi koperasi, dan juga tindakan-tindakan lain yang menyebabkan 997 petani sejak September 2020 tidak lagi berpenghasilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




