ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo karena Sudah Bekerja Baik selama Jadi Menteri

Rabu, 9 Maret 2022 | 21:01 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dari sebelumnya 9 tahun atas perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA menilai Edhy telah bekerja baik selama menjadi menteri. 

"Bahwa putusan JF (judex facti) PT (pengadilan tinggi) yang mengubah putusan JF PN (pengadilan negeri) kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: MA Sunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun

Menurut majelis kasasi MA, kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan. Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata Andi Samsan.

Baca Juga: Dihukum 9 Tahun, Eks Menteri Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Diketahui, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara terkait perkara suap dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara. 

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: KPK Siapkan Bantahan Kasasi Mantan Menteri Edhy Prabowo

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. PT DKI menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Hukuman itu lebih berat 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara.

Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. Uang pengganti itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam rentang waktu tersebut, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 3 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua Dewan OJK

Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua Dewan OJK

EKONOMI
MA Ajak Publik Awasi Hakim Seusai Kasus Korupsi PN Depok

MA Ajak Publik Awasi Hakim Seusai Kasus Korupsi PN Depok

NASIONAL
MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK

MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK

NASIONAL
Soroti Dualisme Pengawasan Hakim, Ketua KY Usul Badan Terpadu

Soroti Dualisme Pengawasan Hakim, Ketua KY Usul Badan Terpadu

NASIONAL
Mahkamah Agung Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara

NUSANTARA
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo dalam Sengketa Hak Cipta Lagu

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo dalam Sengketa Hak Cipta Lagu

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon