Kasus Angin Prayitno, Dua Terdakwa Suap Pajak Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 11 Maret 2022 | 14:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan pajak tahun 2016 serta 2017 di Ditjen Pajak dengan tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Diketahui, dua saksi yang diperiksa kali ini adalah terdakwa di kasus suap pajak. Mereka yakni eks Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan eks Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Diduga Beli Aset Pakai Nama Pihak Lain
Ali menuturkan keduanya diperiksa di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Untuk kali ini, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di perkara tersebut.
Sebelumnya, Wawan dan Alfred juga telah diperiksa KPK pada Kamis (10/3/2022) kemarin. Mereka diperiksa bersama dengan eks Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Ditjen Pajak, Dadan Ramdani serta dua saksi lain dari kalangan swasta untuk mengusut kasus yang menjerat Angin Prayitno.
Diketahui, Wawan dan Alfred adalah terdakwa kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan dalam periode 2016-2017. Sementara Dadan sudah divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan di perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




