ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:30 WIB
WM
WM
Penulis: Willy Masaharu | Editor: WM
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan berkas perkara.
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan berkas perkara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Bandung, Beritasatu.com - Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022)

Baca Juga: KPK: OC Kaligis Tak Pernah Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator

ADVERTISEMENT

Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.

Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.

Baca Juga: Kemkumham Diminta Pertimbangkan Permohonan Remisi OC Kaligis

"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya

Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama 3 bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.

 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon