Pukat UGM Dorong Koruptor Dimiskinkan daripada Dihukum Mati
Minggu, 27 Maret 2022 | 20:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM mendorong koruptor dimiskinkan daripada dihukum mati. Sebab, implementasi hukuman mati dinilai masih problematik.
Hukuman mati memang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Namun, dalam proses penegakannya tidak ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati.
"Kami menilai terobosan lain untuk memberi efek jera pada pelaku korupsi adalah dengan dimiskinkan. RUU Perampasan Aset punya instrumen untuk itu," kata Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan, Minggu (27/3/2022).
Baca Juga: Usulan Koruptor Dituntut Hukuman Mati Wujud Kekesalan Anggota DPR
Yuris mengatakan RUU Perampasan Aset setelah diundangkan dapat memungkinkan para penegak hukum untuk merampas aset-aset milik pejabat publik yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kekayaannya, khususnya secara legal. Dia mempertanyakan mengapa rancangan aturan tersebut tidak didorong pembahasannya oleh DPR dan pemerintah.
Yuris berasumsi pembahasan RUU Perampasan Aset tidak ditindaklanjuti, karena lemahnya komitmen pembuat UU. Dia mengeklaim adanya indikasi kekhawatiran jika RUU Perampasan Aset kemudian disahkan. "Karena dapat mempersulit beberapa pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah," ujar Yuris.
Diketahui, pembahasan soal hukuman mati bagi koruptor kembali bergulir usai disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap soal tuntutan hukuman bagi koruptor.
Baca Juga: Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati, Pukat UGM Ragukan Penegak Hukum
Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.
"Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




