ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pukat UGM Dorong Koruptor Dimiskinkan daripada Dihukum Mati

Minggu, 27 Maret 2022 | 20:19 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM mendorong koruptor dimiskinkan daripada dihukum mati. Sebab, implementasi hukuman mati dinilai masih problematik.

Hukuman mati memang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Namun, dalam proses penegakannya tidak ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati.

"Kami menilai terobosan lain untuk memberi efek jera pada pelaku korupsi adalah dengan dimiskinkan. RUU Perampasan Aset punya instrumen untuk itu," kata Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Usulan Koruptor Dituntut Hukuman Mati Wujud Kekesalan Anggota DPR

ADVERTISEMENT

Yuris mengatakan RUU Perampasan Aset setelah diundangkan dapat memungkinkan para penegak hukum untuk merampas aset-aset milik pejabat publik yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kekayaannya, khususnya secara legal. Dia mempertanyakan mengapa rancangan aturan tersebut tidak didorong pembahasannya oleh DPR dan pemerintah.

Yuris berasumsi pembahasan RUU Perampasan Aset tidak ditindaklanjuti, karena lemahnya komitmen pembuat UU. Dia mengeklaim adanya indikasi kekhawatiran jika RUU Perampasan Aset kemudian disahkan. "Karena dapat mempersulit beberapa pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah," ujar Yuris.

Diketahui, pembahasan soal hukuman mati bagi koruptor kembali bergulir usai disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap soal tuntutan hukuman bagi koruptor.

Baca Juga: Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati, Pukat UGM Ragukan Penegak Hukum

Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.

"Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

NASIONAL
Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

NASIONAL
MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

NASIONAL
Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

NASIONAL
Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

NASIONAL
KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon