Suap Bupati Kuansing, GM Adimulia Agrolestari Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin, 28 Maret 2022 | 22:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Majelis hakim menyatakan Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebesar Rp 1,5 miliar.
Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Putusan terhadap Sudarso dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dahlan dalam sidang putusan pada Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Hakim Dahlan.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim menilai Sudarso tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang berih dari KKN sebagai hal yang memberatkan. Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Sudarso belum pernah dihukum dan sopan sehingga memperlancar proses persidangan.
Atas putusan ini, Sudarso dan tim kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Hal serupa disampaikan jaksa penuntut umum KPK.
Andi Putra sendiri saat ini masih dalam proses persidangan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022) lalu, Andi Putra didakwa menerima suap dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Jaksa menyatakan, Andi telah menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan yakni Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan supaya Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




