ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Suap Bupati Kuansing, GM Adimulia Agrolestari Dihukum 2 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 | 22:10 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (jaket hitam), saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Andi Putra telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring OTT KPK yang digelar pada Senin, 18 Oktober 2021.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (jaket hitam), saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Andi Putra telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring OTT KPK yang digelar pada Senin, 18 Oktober 2021. (Beritasatu.com/ Fana F. Suparman/Fana F. Suparman)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Majelis hakim menyatakan Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Putusan terhadap Sudarso dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dahlan dalam sidang putusan pada Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Hakim Dahlan. 

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Bupati Nonaktif Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim menilai Sudarso tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang berih dari KKN sebagai hal yang memberatkan. Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Sudarso belum pernah dihukum dan sopan sehingga memperlancar proses persidangan.

Atas putusan ini, Sudarso dan tim kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Hal serupa disampaikan jaksa penuntut umum KPK.

Andi Putra sendiri saat ini masih dalam proses persidangan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022) lalu, Andi Putra didakwa menerima suap dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Jaksa menyatakan, Andi telah menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan yakni Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan supaya Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pacu Jalur Hari Keempat, 57 Tim Adu Cepat

Pacu Jalur Hari Keempat, 57 Tim Adu Cepat

NUSANTARA
Kalahkan Lanal, Bhayangkara Polda Riau Juara Eksebisi Pacu Jalur 2025

Kalahkan Lanal, Bhayangkara Polda Riau Juara Eksebisi Pacu Jalur 2025

NUSANTARA
Hari Kedua Pacu Jalur, 178 Perahu Bertanding di Kuansing

Hari Kedua Pacu Jalur, 178 Perahu Bertanding di Kuansing

NUSANTARA
Gibran Buka Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing Riau Siang Ini

Gibran Buka Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing Riau Siang Ini

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon