ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

Sabtu, 16 April 2022 | 20:58 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16 April 2022. Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa.
Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16 April 2022. Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa. (ANTARA/Dhimas B.P)

Mataram, Beritasatu.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyatakan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Menakar Peluang Hakim Hukum Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB

ADVERTISEMENT

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Penyidik melihat perbuatan Amaq Santi sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Baca Juga: Pria Bunuh 2 Begal, Kriminolog: Pembelaan Terpaksa Tak Perlu Putusan Pengadilan

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Untuk itu, Kapolda NTB menegaskan penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan Pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucapnya.

Baca Juga: Bunuh 2 Begal Karena Bela Diri, Amaq Sinta: Saya Ingin Bebas

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon