Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah
Sabtu, 16 April 2022 | 20:58 WIB
Mataram, Beritasatu.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyatakan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Menakar Peluang Hakim Hukum Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Penyidik melihat perbuatan Amaq Santi sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Baca Juga: Pria Bunuh 2 Begal, Kriminolog: Pembelaan Terpaksa Tak Perlu Putusan Pengadilan
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.
Untuk itu, Kapolda NTB menegaskan penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jika memperhatikan Pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucapnya.
Baca Juga: Bunuh 2 Begal Karena Bela Diri, Amaq Sinta: Saya Ingin Bebas
Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.
"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




