ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, ICK Minta Kapolri Evaluasi Kapolda NTB

Minggu, 17 April 2022 | 15:07 WIB
RS
B
Penulis: Rully Satriadi | Editor: B1
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto (kanan) menyalami Murtede alias Amaq Sinta dalam konferensi pers penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara korban begal di Lombok, Sabtu, 16 April 2022.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto (kanan) menyalami Murtede alias Amaq Sinta dalam konferensi pers penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara korban begal di Lombok, Sabtu, 16 April 2022. (BeritaSatu/Awal Ahmad)

Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus korban begal yang ditahan dan menjadi tersangka yang ramai diberitakan dan menjadi viral di media sosial. Walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu Sabtu (16/4/2022), tetapi dinilai kurang cepat merespon kasus yang dilakukan anak buahnya tersebut.

"Polda NTB dalam hal ini Kapolda harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya," kata Ketua ICK Gardi Gazarin dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Seperti diketahui Murtede alias Amaq Sinta (34), merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022) lalu.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," kata Amaq Sinta.

ADVERTISEMENT

Penahanan dan menjadikan tersangka Amaq Sinta  memunculkan kontraversi dari netizen dan berbagai praktisi hukum, dan meminta agar dibebaskan. Bahkan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat harus dilindungi.

Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Baca Juga: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Pastikan Amaq Sinta Dapatkan Keadilan

Gardi Gazarin menyebutkan walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan SP3, tetapi dia menilai tindakannya itu kurang cepat dalam merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.

Menurut Gardi, seharusnya Kapolda NTB cepat merespon kasus itu dengan memberlakukan UU Darurat sehingga tidak menjadi polemik dan berkembang di masyarakat. Apalagi korban membela hanya melakukan pembelaan diri dari begal yang selama ini ditakuti warga karena kerap melukai bahkan membunuh korban baik dengan senjata tajam maupun senjata api.

"Di sini Kapolda NTB dinilai kurang cepat merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya. Kasus ini menjadi ramai baru ada tindakan," kata Gardi Gazarin.

Gardi Gazarin mengatakan ICK fokus dan konsentrasi pada situasi kamtibmas khususunya di bulan Ramadan, seyogianya polisi memperketat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengerahkan personel dan patroli demi rasa aman dan nyaman di masyarakat.

"Situasi Kamtibmas tidak kondusif, maka peluang pelaku kejahatan dapat leluasa berbuat tindak kriminal," kata Gardi Gazarin.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon