ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka, Hartanya Miliaran Rupiah

Senin, 16 Mei 2022 | 15:19 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Richard Louhenapessy.
Richard Louhenapessy. (Twitter @BNPB_Indonesia)

Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin pembangunan cabang ritel di daerahnya pada 2020. Terungkap, harta yang dimiliki Richard ternyata mencapai belasan miliar rupiah.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Wali Kota Ambon tersebut. Dilihat Beritasatu.com, Senin (16/5/2022), dia terakhir menyampaikan LHKPN ke KPK pada 19 Maret 2021. Tercatat, total harta kekayaannya mencapai Rp 12.495.832.265.

Baca Juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Mengondisikan Proses Lelang

Harta kekayaannya tersebut terdiri dari kepemilikan empat aset tanah dan bangunan dengan nilai variatif mulai dari termurah Rp 75 juta sampai yang termahal mencapai Rp 2,050 miliar. Nilai seluruhnya apabila ditotal mencapai Rp 4,085 miliar.

ADVERTISEMENT

Diketahui pula, dia tidak memiliki alat transportasi baik itu mobil maupun motor, surat berharga, serta utang. Namun demikian, Wali Kota Ambon tersebut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 132 juta serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 8.278.832.265.

Sebagai informasi, selain Richard ada dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Baca Juga: KPK Benarkan Akan Periksa Boyamin Saiman Terkait TPPU

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Wali Kota Ambon agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon