ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Suap DID, Hari Ini Eks Bupati Tabanan Hadapi Dakwaan

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:33 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta stafnya I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

"Hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang

Ali menegaskan, seluruh dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa telah tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa. Dikatakan Ali, baik jaksa maupun terdakwa akan hadir langsung saat persidangan.

ADVERTISEMENT

"Tim Jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK menetapkan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun 2018. KPK juga menetapkan staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Rifa Surya sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Eks Bupati Tabanan Punya 20 Aset Tanah

Akibat perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon