Harta Mukti Agung Wibowo Anjlok Saat Menjabat Bupati Pemalang
Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini mengamankan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Terungkap, saat menjabat sebagai bupati, harta Mukti tercatat anjlok hingga sekitar Rp 7 miliar.
Hal itu terungkap apabila membandingkan antara laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 3 September 2020 dalam kapasitasnya sebagai calon bupati Pemalang dan 18 Maret 2022 untuk periodik 2021 saat menjadi bupati Pemalang.
Baca Juga: KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Ketika maju sebagai calon bupati, Mukti tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan serta tiga aset tanah di Brebes. Total nilainya mencapai Rp 8,35 miliar. Dia juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 315 juta. Hal ini sebagaimana dilihat Beritasatu.com, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, Mukti Agung Wibowo pun memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 226.180.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 100.315.564. Mukti tidak memiliki surat berharga maupun utang. Harta kekayaannya apabila ditotal mencapai Rp 8.991.495.564.
Angka tersebut kemudian anjlok signifikan seperti LHKPN yang disampaikan Mukti pada 18 Maret 2022 untuk periodik 2021. Terungkap, total harta kekayaan Mukti dalam LHKPN tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Pemalang Miliki Harta Senilai Rp 1,2 Miliar
Mukti memiliki satu aset tanah dan bangunan di Brebes senilai Rp 350 juta. Selain itu, dia memiliki satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 250 juta. Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 226.180.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 411.888.102. Mukti diketahui tidak memiliki surat berharga maupun utang. Total harta kekayaan Mukti jika ditotal mencapai Rp 1.238.068.102.
Kini, Mukti tengah terjerat pada OTT yang digelar KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap. "Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




